Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPRD KLU Siap Kawal 27 Desa yang Ingin Mekar Sampai Definitif | Suara Bumigora

Peserta hearing di ruang sidang DPRD KLU

Lombok Utara, suarabumigora.com - Komite Pemekaran Desa se Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan hearing ke DPRD Lombok Utara pada Rabu (9/11/2022). Hearing tersebut bertujuan untuk memperjelas menyangkut proses rencana pemekaran desa di daerah yang belakangan tahun ini terkesan mandek. Selain komite, dalam hearing tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi, serta pihak terkait dari unsur eksekutif.


Dedi Romy Harjo selaku Ketua Komite Pemekaran Desa mengungkapkan, hearing ini penting disampaikan supaya dewan memahami kaitan dengan anggaran pun alasan kenapa desa disemua kecamatan yang ada saat ini harus dimekarkan. Sebab ini menyangkut peraturan daerah (perda) dan dari sisi anggaran ke depan sehingga diharapkan wakil rakyat tersebut bisa mengawal pun mendorong proses pemekaran ini sampai terealisasi nantinya.


"Karena ini juga menyangkut perda dan anggaran itu kita minta atensi dari pihak DPR agar ini bisa dikawal dengan baik terutama supaya dianggarkan segera untuk DP2KB PMD agar bisa melasanakan proses terkait masalah pemekaran desa," ungkapnya.


Dijelaskan, sebagaimana proposal yang masuk tercatat ada 27 usulan desa yang akan dimekarkan itu terhitung menyebar disemua kecamatan. Sebab dari lima kecamatan yang ada terdapat 2 hingga 3 desa yang mengajukan pemekaran desa. Romi menyebut, pihaknya akan mengawal proses pemekaran ini terlepas daripada intrik politik yang menyusupi. Pasalnya, dalam hearing disepakati jika pemda dan dpr akan membahas menyangkut pemekaran desa ini pada tahun 2023 mendatang yang notabene sudah memasuki tahun politik.


"Akan tetap kami kawal prosesnya persoalan mau terbentuk karena persoalan politik itu urusan lain. Kita mau agar DPR dan Pemda ini satu persepsi pemahaman karena legislatif juga kaitan dengan anggaran. Semoga bisa segera," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KLU Raden Nyakradi mengatakan, pihaknya di DPR setuju dan sepakat jika sejumlah desa di daerah yang ada saat ini harus dimekarkan. Pasalnya, melihat kondisi wilayah yang saat ini ditambah dengan penduduk dirasa sudah tidak representatif lagi. Kemudian menyangkut faktor geografis dan pemerataan pembangunan sehingga pihaknya beranggapan bahwa pemekaran ini harus didukung oleh semua pihak termasuk DPR.

Hearing komite pemekaran desa

"Kami sangat setuju, karena ini juga menjadi gambaran penataan kecamatan. Bisa saja nanti ada kelurahan yang terbentuk, namun tetap harus mengacu pada regulasi," katanya.


"Yang jelas kita siap kawal dan akan kita lakukan di 2023 ini berjalan, mungkin perencanaan di tahun 2024 sehingga targetnya di tahun 2026 sudah harus ada penjabat desa yang dilantik itu targetnya," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa DP2KBPMD KLU Martha Effendi mengungkapkan, direncanakan untuk tahun 2023 pada Bulan Maret nanti panitia kabupaten pemekaran desa sudah harus terbentuk. Menyangkut dengan kebutuhan anggaran dan lain sebagainya pihaknya masih belum bisa merinci, namun yang jelas hal itu harus didukung dengan ketersediaan anggaran sehingga apa yang diharapkan bisa terealisasi.


"Kita rencanakan 2023 Maret itu sudah ada terbentuk panitia kabupaten. Terkait dengan dana untuk mengawal proses pemekaran dan operasional ini kita tidak bisa rinci karena banyak sekali kegiatannya termasuk pertemuan mungkin dengan pusat," pungkasnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar