Hearing warga diterima DPRD KLU di ruang sidang |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Puluhan unsur komite pemekaran desa melakukan hearing guna meminta kejelasan terkait usulan pemekaran 27 Desa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan usulan tersebut mulai berprogres tahun depan (2023). Rabu (9/11/2022).
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD KLU Nyakradi, usulan pemekaran desa tersebut telah ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk menerima proposal usulan masing- masing desa yang ingin melakukan pemekaran, selanjutnya kemudian dibahas dan ditindaklanjuti melalui Asisten I Bagian Pemerintahan dan Dinas P2KBPMD.
"Usulan mereka sempat vakum selama satu tahun, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan informasi tersebut kepada kami," terangnya
Dijelaskan, dari pihak komite pemekaran desa disampaikan ada khawatiran tersendiri dari mereka pasalnya, ditingkat desa persiapan sendiri sudah dibentuk kepanitiaanya sementara kejelasannya masih belum dipastikan pemda. Terkait kehawatiran, itu politisi Golkar tersebut menilai suatu hal yang wajar, dan pihaknya memastikan usulan tersebut akan berprogres tahun depan.
suasana hearing |
"Tahun depan kami pastikan ada progresnya karena, pihak Pemda melalui Asisten I dan Kabag Pemerintahan mengatakan, pembentukan panitia dilakukan di tahun tersebut. Itu dinyatakan dihadapan kami saat hearing tadi," ujarnya
Disebutkan Nyakradi , progres yang dimaksudkan pihak Pemda adalah membentuk panitia daerah, terkait unsur- unsur siapa saja yang akan menjadi dirinya unsur panitia dirinya menegaskan menjadi kewenangan pihak eksekutif.
"Tahapan ini akan terus dilakukan dari Tahun 2023, 2024, hingga Tahun 2025 sampai adanya keputusan final," katanya
Sebelumnya pihak Pemda intens melakukan sosialiasi terkait potensi pemekaran desa, atas hal itulah kemudian disambut positif masyarakat dengan mengajukan proposal pemekaran desa, kurun waktu yang bersamaan masyarakat turut membentuk panitia desa persiapan dan berjalan. Selama satu tahun mereka tidak menerima kemajuannya sehingga hal tersebut dipertanyakan.
"Ini dasar komite pemekaran desa mendatangi kami untuk hering guna menanyakan kepastiannya," jelasnya
Kendala lain terhadap upaya pemekaran tersebut ungkapnya, sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan moratorium. KLU sendiri sebagai daerah otonom baru dinilai sukses melakukan pemekaran desa dari 33 desa menjadi 43 desa pada Tahun 2019 lalu.
"Saat ini ada moratorium pemerintah pusat, sekitar krang lebih 2.000 hingga 3.000 desa di Indonesia masuk sebagai data antri untuk dimekarkan," urainya.
"Walupun demikian dari kendala itu kami tetap akan upayakan, memang 2023-2024 masuk tahun politik namun perencanaan dan pentapanya akan diambil keputusan tahun depan dan tetap akan dilanjutkan," imbuhnya
Sementara itu ketua komite pemekaran Desa Romi Raharjo menyatakan upaya hearing yang dilakukan untuk mendorong DPRD dalam mendukung rencana pemekaran 27 Desa, Iapun berharap terkait penganggaran menjadi perhatian utama atas usulan pemekaran tersebut karena, menurutnya menyangkut terkait pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan daerah (perda).
"Ini penting kami lakukan agar DPRD tahu bahwa di KLU ada 27 usulan pemekaran," katanya
Proses pemekaran tersebut menurutnya tidak terlepas dari pembiayaan sehingga, piahkanya berharap DPRD lebih fokus dalam menanggapi usulan pemekaran tersebut dari sisi pengalokasian penggaran ke DP2KBPMD selaku leading sektor yang mengurus soal desa.
"Kita minta sama- sama DPR mengantesni terkait usulan ini, terpenting dan utama dapat dianggarkan segera," harapnya
Menanggapi pembahasan pentapan pemekaran yang masuk tahun politik, pihaknya tidak lantas pesimis. Ia menilai justru momentum tersebut memiliki ruang dan pembahasan yang berbeda.
"Soal tahapannya masuk pada tahun politik itu pada ruang yang berbeda, ayo silahkan kita berjalan masing- masing dan kami mendukung semua hal yang sifatnya baik," tukasnya
Dari 27 usulan pemekaran Desa DPRD memastikan progres tersebut akan ditingkatkan pada tahun mendatang, hingga sampai ada kepastian keputusannya di Tahun 2025. (sat)
0 Komentar