Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPRD KLU Fasilitasi Warga Gili Tuntut Persoalan PT WAH | Suara Bumigora

Hearing warga Gili ke DPRD KLU


Lombok Utara, suarabumigora.com - Sejumlah warga Gili Trawangan melakukan hearing ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu (2/11/2022). Kedatangan warga tersebut untuk menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) KLU melaksanakan rekomendasi DPRD KLU menyangkut permasalahan PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) pada Tahun 2013 lalu. Warga menilai, pemerintah saat ini justru  mengacuhkan rekomendasi tersebut. Sementara, saat ini masih ada sebagian warga yang belum menerima ganti untung terhadap bangunan mereka sendiri.


Perwakilan Masyarakat Jasman mengungkapkan, pada Tanggal 23 Januari 2013 DPRD KLU sudah mengeluarkan surat bernomor: 3/kep/dprdklu/2013 atas hasil pansus PT WAH. Dalam surat tersebut tercatat ada enam poin yang idealnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hanya saja, sejak ditelurkannya surat itu sampai dengan sekarang pemda disebutnya terkesan abai. 


"Ini yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Maka hari ini kita pertemuan mempertanyakan itu karena ini terlalu lama. Catatan kami ada 22 orang yang belum terima ganti untung dengan estimasi kerugian kita Rp 13 miliar," ungkap Jasman. 


Dijelaskan, enam poin surat rekomendasi itu yaitu merekomendasikan kepada Pemda KLU untuk mengusulkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Kedua, merekomendasikan pada bupati untuk mengakhiri intervensi yang berlebihan oleh oknum kepolisian serta meminta pada PT WAH untuk menunjukkan sertifikat asli tanah tersebut sebagai dasar pengusulan ke pemerintah pusat. 


"Ketiga meminta kepada instansi terkait untuk menelusuri atau mengaudit aliran dana pembiayaan operasi Gatarin selama tiga bulan untuk pembangunan kantor polisi ditanah sengketa serta anggaran pembongkaran bangunan rakyat," jelasnya.


Suasana hearing


"Selanjutnya, memberikan catatan status quo pada lahan sengketa sampai adanya keputusan dari pemerintah pusat sebagai tindaklanjut status quo yang disampaikan BPN NTB kepada BPN perwakilan Lombok Utara pada Tahun 2010 lalu," imbuhnya.


Dua poin lainnya, lanjut mantan Anggota DPRD KLU ini, yaitu meminta kepada pemerintah daerah agar bertanggungjawab terhadap kerugian warga akibat penertiban tersebut yang diperkirakan mencapai puluhan miliar. Lalu, mendesak BPN KLU dan BPN NTB untuk melakukan penyelesaian persoalan ini dengan serius dan jujur sesuai peraturan perundang-undangan.


"Ini harus dilakukan karena itu adalah hasil kerja DPRD KLU dan ini sudah terlalu lama masyarakat menunggu semenjak keputusan itu 9 tahun 9 bulan 15 hari masyarakat menunggu kepastian hukum dan keadilan tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah," tandasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Raden Nyakradi mengatakan, secara politis dan hukum bahwa rekomendasi surat keputusan itu sudah sah dan ini harus ditindaklanjuti oleh daerah. Hanya saja, dalam pembahasan tadi pihaknya justru menemukan objek baru seperti SK Bupati sebagai dasar pembagian lahan sengketa yang tadinya 13 hektare kini berkurang usai dibagi 4 hektare kepada masyarakat. Kemudian muncul akta notaris, sehingga ini masih akan ditelusuri lebih jauh oleh pihaknya.


"Ketiga dokumen ini termasuk surat DPRD pada Tahun 2013 itu kita sedang selidiki. Kita minta pada eksekutif untuk dilaporkan dulu lalu hasilnya akan diserahkan ke kami, intinya kita nanti akan panggil lalu kita akan turun ke lapangan," kata Nyakradi. 


Secara terpisah, Asisten I Setda Lombok Utara Raden Nurjati mengatakan, persoalah PT WAH ini merupakan sesuatu yang baru baginya. Sehingga pihaknya belum memahami betul duduk perkara awal menguapkan kejadian yang sudah lama ini, maka dari itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan melibatkan Asisten II, Bidang Pemerintahan, Kesbangpol, serta Sekda untuk mendiskusikan kembali, dan selanjutnya hasil itu akan disampaikan ke DPRD KLU. 


"Ada akta notaris dengan SK Bupati, namun itu semua tidak diakui oleh masyarakat. Artinya legalitas itu dianggap salah semua, maka itu kami akan rapat internal dulu lalu baru sampaikan ke dewan," terang Nurjati. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar