Rapat Bapemperda DPRD KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengusulkan 11 Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023 di DPRD KLU. Dari 11 Propemperda tersebut, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi mengatakan masih ada lima yang belum memiliki naskah akademik.
"Memang dari 11 itu masih ada lima yang belum memiliki naskah akademik nya," ujarnya usai pertemuan di ruang sidang DPRD KLU, kemarin (3/11/2022).
Dijelaskannya, Raperda yang diajukan sejumlah OPD tersebut merupakan perintah UU. Selain itu, hal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini pengiriman Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk mendapatkan pengiriman DAK, salah satu syaratnya adalah regulasi. Sebab ketika mengusulkan proposal, pemerintah daerah harus memiliki regulasi berupa Perda.
" Kalau tidak ada maka tidak akan diberikan," sambungnya.
Untuk mengejar DAK ini, Anding mengaku pihaknya sedang mengusahakan Perda sesuai keinginan pusat. Disamping untuk mengejar DAK, regulasi ini dibutuhkan untuk mengatur keadaan masyarakat.
"Memang rata-rata ini belum siap naskah akademiknya," katanya.
Lebih lanjut Anding mengatakan, Raperda akan dibahas ketika ada naskah akademis dan drafnya. Untuk membuat naskah akademisnya, harus dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan lainnya.
Mantan Asisten III Setda KLU ini mengaku naskah akademis belum ada dikarenakan output dari APBD. Seperti naskah akademis yang dibuat empat tahun lalu kini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Dimana kita tahu perubahan regulasi di Indonesia sangat cepat," ujarnya.
"Sehingga saya menyampaikan kepada teman di legislatif, ketika ditetapkan maka di awal 2023 naskah akademis ini harus dianggarkan," imbuhnya.
Suasana rapat |
Ditambahkannya, dirinya meminta Raperda yang memiliki naskah akademik harus diprioritaskan pembahasannya. Hal ini harus segera dilakukan mengingat 31 November harus tuntas pembahasannya.
"Sekarang masih ada, makanya berapa yang disetujui teman legislatif itu yang akan kita prioritaskan, termasuk untuk naskah akademiknya," tandasnya.
Wakil ketua Bapemperda DRPD KLU Adam Malik mengatakan, pihaknya siap melakukan pembahasannya. Hanya saja, apakah nanti OPD yang mengajukan nantinya mendapatkan dukungan anggaran atau tidak.
Pertemuan di ruang sidang itu dilakukan untuk mendapatkan jawaban pasti OPD bersangkutan. Pihaknya tidak ingin seperti tahun sebelumnya, dimana OPD hanya mengajukan judul namun tidak ada drafnya.
"Jadi tadi memang kami baru diskusi saja, belum difinalkan, Kalau untuk analisanya itu nanti dalam keputusan resmi," jelasnya.
Berbicara Raperda yang belum memiliki kajian akademik, pihaknya memberikan waktu OPD bersangkutan untuk dituntaskan. Mereka masih memiliki waktu sebelum pembahasan APBD murni 2023.
"Saya rasa bisa, itu bisa dikejar, yang terpenting kita harus serius," pungkasnya. (sat)
0 Komentar