Sarasehan adat Lembaga Adat Keagamaan Buddha Pemaru |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Lembaga Adat Keagamaan Buddha Pemaru, menggelar kegiatan sarasehan guna merumuskan pembentukan lembaga adat keagamaan berskala desa pada Selasa (18/10/2022) di Yonaris Caffe, Desa Gondang, Gangga, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Diketahui Pemaru merupakan desa persiapan yang akan dimekarkan dari desa induk Bentek.
Guna mempersiapkan kelengkapan lembaga desa baru tersebut, masyarakat Pemaru mengelar sarasehan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan adat masyarakat adat, serta pembentukan lembaga adat seperti Majelis Kerama Desa (MKD). Sebelumnya lembaga adat tingkat dusun memang telah terbentuk, namun lembaga berskala desa dianggap penting terbentuk guna menaungi lembaga adat dusun tersebut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Sarasehan Adat Lembaga Adat Keagamaan Buddha Pemaru, Giri Putra.
"Pemaru ini nama desa yang rencananya akan dimekarkan dari desa induk Bentek, sementara sarasehan ini dilaksanakan juga untuk membentuk lembaga adat di Pemaru," ujar Giri.
"Selain itu, kami menghadirkan narasumber-narasumber ternama di Lombok Utara, terkait adat untuk peningkatan kapasitas masyarakat adat kami," jelasnya.
Ketua Panitia, Giri Putra |
Sementara ini dalam penerapannya ada beberapa perbedaan pelaksanaan adat atau nilai adat di dalam lembaga adat di masing-masing dusun. Oleh sebab itu, lembaga besar berskala desa ini dibentuk untuk menyamakan persepsi dan pemerataan pelaksanaan nilai-nilai adat di Pemaru.
Menurutnya, banyak masyarakat adat yang kurang memahami esensi, nilai, dan bahkan ritual adat. Sehingga untuk itu, pada sarasehan ini diberikan juga materi-materi adat yang disampaikan oleh Tokoh Adat dan Budaya Lombok Utara, Kamardi.
Sementara itu, selaku narasumber, Kamardi menyampaikan perlu dibentuknya lembaga adat modern (terdaftar dengan administrasi negara) sebagai fungsi fasilitator dan administrasi lainnya yang menjembatani antara lembaga adat yang tunbuh dari masyarakat dengan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi negara.
"Perlu ada lembaga adat modern, artinya yang memiliki legalitas formal, sehingga dapat menjadi jembatan antara lembaga yang tumbuh dari masyarakat, terkait hal-hal yang berkenaan dengan administrasi misalnya," jelas Kamardi.
Kamardi menegaskan, perlunya peningkatan wawasan terhadap pranata-pranata adat dan masyarakat adat. Hal ini agar nilai-nilai adat dan budaya tidak luntur meski termakan zaman. Namun, menurutnya, perlu adanya revitalisasi dalam penyelenggaraannya.
Para peserta sarasehan |
"Memperkuat adat itu harus, dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai adat juga mesti diperkuat," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Bentek Warna Wijaya mengapresiasi langkah awal yang dilakukan masyarakat Pemaru, calon desa baru ini tengah berupaya mempersiapkan kelembagaan desanya sejak awal. Warna juga mendukung positif terkait rencana pemekaran desa tersebut. Pasalnya, menurut Warna, semakin banyak desa yang mekar pelayanan kepada masyarakat tentu semakin efektif dan efisien.
"Kami mendukung kegiatan ini, ini langkah awal baik. Pemekaran desa pun kami dukung, agar lebih mudah dan efektifnya pelayanan bagi masyarakat," ujar Warna.
Sementara itu, Pemaru sendiri menurutnya akan dijadikan sebagai Desa Adat, sehingga sejak awal kelembagaan-kelembagaan adat yang mesti dipersiapkan.
"Ini nanti rencananya akan dijadikan desa adat, begitu konsepnya," tambah Warna. (sat)
0 Komentar