Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Usai kasus pelecehan seksual oknum guru terhadap 17 siswi SD Negeri di Lombok Utara mendapat komentar tegas dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, kini Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Anding Duwi Cahyadi, berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) KLU guna mempertanyakan pengawasan dinas tersebut. Hal itu dikemukakan Anding pada media, Rabu (31/8/2022).
Kendati kasus tersebut kini telah menjadi urusan Kepolisian Resort Lombok Utara (Polres Lotara), dan tersangka oknum guru tersebut sudah ditahan, namun kasus tersebut menjadi hal yang miris untuk dikenang di dunia pendidikan.
Diwawancarai beberapa waktu lalu, Ketua LPAI Seto Mulyadi menjelaskan, dalam kasus-kasus seperti ini banyak oknum yang berkepentingan terkadang terkesan menyembunykan peristiwa. Hal tersebut didasari beberapa alasan, di antaranya menjaga nama baik sekolah, instansi, atau nama baik wilayah.
Menurutnya, jika ada upaya-upaya yang diduga akan berdampak mereduksi peristiwa tersebut, hal itu dikecam keras oleh LPAI. Ia menegaskan bagi siapa pun yang berusaha menutup-nutupi kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, maka itu bisa dipidana bahkan hukumannya hingga lima tahun penjara.
"Orang yang mengetahui peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, lalu ia berupaya menutupi atau menyembunyikan kasus itu, mereka dapat dipidana, bahkan hukumannya lima tahun penjara, siapa pun itu," ujar Seto.
Menurutnya hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, mendukung sepenuhnya hal yang dinyatakan Seto. Anding menjelaskan, sekolah merupakan tempat pendidikan, tempat anak-anak membentuk karakternya. Sekolah harus terbuka, jika ada yang salah maka kesalahan harus diakui, apalagi jika itu terkait dengan hal pidana.
"Jika ada yang menutupi, maka itu sudah melanggar. Jangan dengan alasan nama baik sekolah, kita mengorbankan hal yang lebih besar yaitu masa depan anak-anak kita. Justru jika sekolah berani tegas dan mengungkap kebenarannya, maka itulah yang benar," tegas Anding.
Terkait peran Dinas Dikbudpora KLU sebagai pengawas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Anding menyatakan akan memanggil Kadis Dikbudpora KLU untuk dimintai klarifikasi terhadap pengawasan yang selama ini dilakukan OPD tersebut.
"Saya akan panggil Kadis Dikbudpora, mereka harus berperan aktif, mereka harus kawal kasus ini di kepolisian. Apalagi mereka yang menaungi SD dan SMP," jelas Anding.
Ia juga meminta Dinas Dikbudpora menginstruksikan kepada sekolah agar jangan sembarangan atau lebih selektif dalam menerima tenaga pendidik. Menurutnya, guru seharusnya menjadi contoh, guru seharusnya sehat secara jasmani dan rohani.
"Ini artinya, tidak serius pihak terkait dalam memilih tenaga pendidik, hanya orang sakit mental yang tega melakukan hal-hal menjijikan itu kepada anak-anak," tegasnya geram.
Pihaknya berharap, agar kasus ini bisa menjadi yang terakhir sehingga citra pendidikan di Lombok Utara tidak tercoreng dengan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.
"Menjadi Kabupaten Ramah Anak, pembenahan harus dimulai dari lingkungan anak, entah itu sekolah atau pun di lingkungan keluarga. Meningkatkan kesadaran semua pihak untuk melindungi anak-anak, dengan begitu barulah kita layak dikatakan Kabupaten Ramah Anak," tutup Anding. (sat)
0 Komentar