Ketua LPAI Seto Mulyadi (sumber gambar: Kompas.com) |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu yang melibatkan oknum guru honorer di salah satu sekolah negeri dan 17 sisiswi di daerah tersebut menjadi korbannya, sontak membuat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, angkat bicara.
Seto menegaskan, jangankan oknum guru yang sudah jelas menjadi tersangka, setiap orang yang mengetahui kasus pelecehan seksual itu lalu menyembunyikannya, mereka juga terancam pidana hingga lima tahun penjara.
"Jangankan oknumnya, orang yang tahu lalu menyembunyikan kasus itu, maka mereka bisa dipidana penjara, itu yang dikatakan Undang-Undang," tegas Seto, saat dihubungi media suarabumigora.com via telpon, Senin (29/8/2022).
Ia menerangkan, banyak terjadi penutupan kasus pelecehan anak, lantaran beberapa oknum juga beralasan menyelamatkan nama baik instansi.
"Banyak yang takut mengungkap, lantaran takut nama baik instansi tercemar, ini adalah kesalahan fatal, karena pidana tidak boleh ditutupi," papar Seto.
Ia mengungkapkan, idealnya, instansi seperti sekolah, pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, seharusnya membentuk seksi atau satgas perlindungan anak di internal instansi masing-masing, guna melakukan penegasan terhadap upaya perlindungan anak.
"Saat ini idealnya lembaga atau instansi, misalnya instansi pendidikan itu punya satgas perlindungan di internal mereka sendiri, barulah instansi itu dikatakan ramah anak," urainya.
Selain instansi pendidikan, menurut Seto, keterlibatan semua unsur masyarakat dari yang tertinggi hingga tingkat RT, dirasa vital untuk membangun iklim ramah anak. Sehingga kesadaran dapat tercipta dari berbagai pihak.
"Bahkan hingga RT pun mesti dilibatkan, karena membentuk kesadaran terhadap perlindungan anak itu merupakan tanggung jawab kolektif," terangnya.
Ia menambahkan, tindakan preventif juga perlu dilakukan terutama oleh sekolah, dinas pendidikan, atau bahkan di masyarakat, seperti mengadakan seminar atau kelas-kelas tentang anak, sebagai pencerahan kepada setiap unsur masyarakat.
"Di sekolah, misalnya ada osis, atau dinas pendidikan menyelenggarakan semacam seminar bekerja sama dengan LPAI atau KPAI memberikan pencerahan," urai Seto.
"Jangan pernah menyembunyikan suatu kasus pelecehan seksual, karena menjaga nama baik sekolah misalnya, itu pidana, dan artinya memang sekolah sudah melanggar komitmen untuk sekolah ramah anak," tutup Seto tegas. (sat)
0 Komentar