Ketua Komunitas Muda Buddhis (KMB) NTB, Saparindi |
Mataram, suarabumigora.com - Komuntas Muda Buddhis (KMB) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kasus pelecehan agama yang tengah menjerat pakar Telematika Indonesia Roy Suryo. KMB NTB menyangkan tindakan Roy Suryo mengunggah atau penyebarkan meme Patung/Rupang Buddha Gautama di Candi Borobudur yang sudah dirubah dengan caption, menurut KMB hal tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap umat Buddha.
Ketua KMB NTB Saparindi, menyayangkan tindakan-tindakan berbau SARA masih terjadi di Indonesia, khususnya yang kini menjerat Roy Suryo. Menurutnya, Indonesia memang sejak dahulu memiliki kekayaan berupa keberagaman, sehingga anugerah perbedaan tersebut harus dijaga, tanpa dikotori oleh hal-hal yang intoleran.
"Indonesia sejak awal memang tercipta dan berkomposisi dari keberagaman, ini yang harus dijaga bukan dirusak dengan tindakan-tindakan intoleran seperti ini," ujar Saparindi.
Ia menuturkan stupa Buddha merupakan simbol Buddha Siddharta Gautama yang diyakini dan dimuliakan oleh ummat Buddha, sehingga ketika itu dirubah wajahnya dengan tokoh-tokoh lain akan menyakiti hati ummat Buddha.
"Stupa Buddha merupakan simbol dari Siddharta Gautama yang kami yakini dan muliakan, tindakan Roy Suryo bisa menyakiti ummat Buddha," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah hukum yang telah dilakukan Polda Metro Jaya. Kini, status Roy Suryo tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Borobudur dan proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan.
Pihaknya meminta agar Polri tetap bekerja sesuai dengan prosedur hukum dalam menangani kasus ini, karena semua orang sama di mata hukum.
"Jika terbukti silakan ditahan, Polri harus melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa pengecualian, karena semua orang sama di mata hukum," pungkasnya.
Saparindi berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di NTB khususnya. Seperti halnya daerah lain di Indonesia, NTB juga terdiri dari berbagai masyarakat dengan latar belakang agama berbeda-beda, potensi kasus pasti ada, namun jika masyarakat menyadari dan bijak dalam bermedia sosial hal-hal seperti ini tidak akan terjadi.
"Semoga di NTB tidak terjadi hal seperti ini. Semoga kita diberikan kesadaran terutama dalam bermedia sosial. Tidak mengunggah hal-hal yang dapat menyakiti orang lain," terangnya.
dikutip meganews.id pada Selaasa 26 Juli 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan status Roy Suryo sebagai tersangka.
"Betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini didasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Tentunya penyidik dari Subdit Cyber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," bebernya.
Zulpan mengatakan, akan kembali memanggil Roy Surya pada Kamis (28/7/2022).
"Subdit Cyber Ditreskrimsus akan melakukan pemanggilan kembali pada Kamis lusa terhadap Roy Suryo," tutup Zulpan. (sat)
0 Komentar