Deklarasi Sekolah Adat Bentek |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Resah dengan fenomena degradasi budaya yang terjadi di kalangan mereka akibat arus kuat teknologi, para pemuda Desa Bentek membentuk dan mendeklarasikan Sekolah Adat (Sahadat) Bentek pada Kamis (9/6/2022). Hal ini, diinisiasi para pemuda yang sebelumnya telah mendirikan sanggar seni dan komunitas budaya di desa setempat, kemudian berkoordinasi dengan AMANDA KLU.
Adat, sebagai bagian dari kebudayaan tidak lagi menjadi sesuatu yang utama saat ini, para pemuda khususnya cenderung bergaul dengan cara modern dan sedikit-demi sedikit meninggalkan etika-etika pergaulan secara adat. Hal itu dikemukakan Kepala Sekolah Adat Bentek Sandi Justitia Putra.
"Pergaulan para pemuda kita cenderung mengadopsi cara kekinian. Padahal, di dalam adat kita sendiri sudah ada tata cara bergaul yang luhur," jelasnya.
Persoalan yang kerap muncul di dalam pergaukan sehari-hari misalnya seperti kesalahan dalam berbahasa. Penggunaan panggilan "epe" atau "diq" (Anda/kamu, kata ganti orang ke dua tunggal dalam bahasa Sasak Dayan Gunung) yang sering disalahtempatkan oleh penutur muda, sehingga terkesan tidak memiliki etika berbicara.
"Pemahaman semacam ini yang ingin kami berikan kepada generasi muda, agar tidak kehilangan nilai dan norma dalam berprilaku, sesuai dengan nilai-nilai adat," urai Sandi.
Selain problema berbahasa atau bicara, kesalahan yang kerap muncul dalam pergaulan sehari-hari adalah kesalahan dalam berpakaian. Menurut Sandi, berpakaian pun memiliki tata cara etik dalam adat.
"Sekarang, banyak yang pakai sapuq (ikat kepala) tapi pakai sepatu, kan dalam norma etik berpakaian secara adat itu tidak sesuai, sehingga tata cara berpakaian juga akan menjadi materi kita di Sekolah Adat," paparnya.
Ada 22 materi yang akan menjadi dasar atau kurikulum pembelajaran di Sekolah Adat Bentek, mulai dari Tata Krama Berbahasa hingga Ilmu Politik Adat. Nantinya para siswa yang berasal dari para kepala dusun, masyarakat adat, siswa (SD, SMP, SMA) dan perangkat desa tersebut akan menerima pelajaran di berbagai tempat representatif di sekitar desa.
Deklarasi Sekolah Adat Bentek |
"Mereka bisa belajar di aula kantor desa, di berugaq-berugaq (gazebo) adat, di gedung sekolah, atau di alam bebas. Belajar bisa di mana saja," Tambah Sandi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sukiman menyatakan, Dikbudpora KLU mengapresiasi positif pendirian sekolah adat ini. Pihaknya menyatakan siap mendukung sekolah adat dengan dukungan moril maupun materil.
"Bagaimanapun, ini adalah upaya mulia untuk melestarikan adat dan budaya kita, kami dukung secara moril maupun materil," ujar Sukiman.
Selanjutnya, Sukiman akan berkoordinasi dengan Bidang Pendidikan di dinasnya, lantaran sekolah adat ini, menurutnya, menjadi kewenangan bidang pendidikan.
"Nanti akan kita koordinasikan dengan Bidang Pendidikan, ini menjadi wewenang mereka, yang pasti kami dukung," tambah Sukiman.
Hal senada dilontarkan Kepala Desa Bentek Warna Wijaya, yang sekaligus menjadi guru di Sekolah Adat Bentek. Ia mengungkapkan, pihak Pemdes Bentek akan mendukung berjalannya sekolah adat tersebut.
"Kita akan dukung juga dari sisi anggaran, meski tidak banyak sekedar untuk melengkapi alat-alat media sekolah, namun ke depan akan kita upayakan lebih," papar Warna.
Pihaknya pun merasa penting adanya sekolah adat ini, lantaran banyak pemuda di desanya mulai tidak memahami nilai-nilai adat dan budayanya sendiri.
Setelah deklarasi Sekolah Adat Bentek, dideklarasikan juga beberapa sekolah adat lainnya seperti Sekolah Adat Gumantar, dan Sekolah Adat Sesait. (sat)
0 Komentar