Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gugatan Kadus Lokoq Baloq Terhadap Kades Anyar Dikabulkan PTUN Mataram | Suara Bumigora

Dari kiri, Sabron Jamil, Awaluddin, dan Khaerul Anam, saat memperlihatkan salinan putusan PTUN Mataram kepada media


Lombok Utara, suarabumigora.com - Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Anyar, Kecamatan Bayan, terkait pemberhentian Kepala Dusun Lokoq Baloq, Sabron Jamil, lima bulan lalu, akhirnya dibatalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Dengan dikabulkannya gugatan Sabron Jamil dengan nomor perkara 1/G/2022/PTUN. Mataram tersebut maka SK pemberhentian Kadus Lokoq Baloq tersebut dinyatakan batal.


PTUN Mataram, sesuai eksepsi dalam amar putusannya menyatakan, seluruh sangkaan yang dituduhkan pihak tergugat tidak memenuhi unsur keperdataan.


"Amar putusan PTUN membatalkan keputusan Kades Anyar Nomor 40 tahun 2021 tentang pemberhentian Sabron Jamil, sebagai Kepala Kewilayahan," ungkap Kuasa Hukum Sabron Jamil, Awaluddin, saat ditemui media pada Sabtu (18/6/2022).


Dikatakan Awaluddin, kliennya diberhentikan berdasarkan asumsi dari sekelompok warga yang diduga tidak menyukainya dan mengusulkan kepada Kades Anyar agar kliennya diberhentikan sebagai Kepala Kewilayahan Dusun Lokoq Baloq. Permintaan warga tersebut ditindaklanjuti Kades Anyar, dengan menerbitkan SK Kepala Desa Anyar Nomor 40 tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Kewilayahan.


Atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan gugatan ke PTUN Mataram dengan Kades Anyar sebagai pihak tergugat. 


"Yang ingin saya sampaikan adalah amar putusan PTUN ini bersifat Eksekutorial dan bersifat mengikat, kami menghormati setinggi-tingginya keputusan PTUN dan kiranya ditindaklanjuti dan dipatuhi oleh pihak tergugat," harap Awaluddin.


Kendati demikian, Awaludin mengungkapkan, pihak tergugat masih memiliki ruang hukum dalam bentuk banding atau kasasi. Namun, pihak tergugat tidak boleh abai terhadap putusan PTUN. 


"Kami mempersilahkan kades melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, tapi tidak juga mengabaikan amar putusan tersebut," katanya. 


Ia menambahkan, agar kepala kewilayahan lain seperti kliennya, tidak ragu untuk menempuh jalur hukum ketika ada permasalahan serupa. 


"Ini merupakan kasus kedua yang kami dampingi, sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Bayan. Dengan hasil yang sama, seluruh permohonan penggugat dikabulkan," pungkasnya


Sementara itu, Ketua Forum Kepala Dusun Lombok Utara (FK-DUSLU) Khaerul Anam, mengapresiasi putusan PTUN yang telah mengabulkan permohonan gugatan anggotanya. Dirinya berharap, putusan PTUN tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak tergugat. 


"Saya berharap putusan PTUN ini adalah peroses terkahir, dan tidak ada upaya banding. Kita sama-sama memperbaiki kinerja dan mengabdi kepada masyarakat," ucap Anam. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar