Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Kenaikan Tarif Air, Dirut PDAM KLU Beri Penjelasan Detil | Suara Bumigora

Tarif baru air PDAM KLU

Lombok Utara, suarabumigora.com - Berbagai desas-desus muncul di masyarakat, ada yang menanggapi positif maupun negatif, terkait kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara (KLU) atau yang akrab disebut PDAM KLU. Bahkan ada masyarakat yang bertanya dan mengomentari melalui media sosial, dan ada pula yang melayangkan poster hingga seruan aksi demonstrasi. 


Tarif air minum yang selama 10 tahun terakhir ini belum pernah mengalami perubahan, tentu saja merupakan hal yang baru bagi masyarakat terutama pelanggan PDAM KLU. Direktur PDAM KLU Firmansyah, menyatakan, reaksi pelanggan terkait dengan kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang wajar. 


"10 tahun tarif air kita tidak pernah berubah. Reaksi-reaksi seperti ini merupakan hal yang wajar. Di PDAM yang lain juga kerap terjadi reaksi begini ketika ada kenaikan tarif," papar Firmansyah. 


Menurut Firmansyah, ada perbedaan pola terkait kenaikan tarif air PDAM. Sebelumnya, kenaikan tarif biasanya diusulkan oleh PDAM sendiri, namun kini PDAM bertindak selaku operator. Pihak PDAM KLU tidak berwenang menaikkan atau menurunkan tarif air. 


Naiknya tarif air yang selama 10 tahun ini belum berubah, diakibatkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-NTB. SK tersebut pun terbit atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. 


Tarif batas atas dan batas bawah air di NTB

Dua dasar hukum tersebut, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan SK Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti oleh Pemda KLU dengan terbitnya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung. 


"Tidak ada wewenang kami di sini, kenaikan itu dimulai dari pusat, adanya Permendagri, kemudian ditindaklanjuti pemprov dengan SK Gubernur, lalu Perbup Lombok Utara. Jika kami tidak menaikkan tarif maka konsekuensinya pemda harus memberikan subsidi kepada pelanggan PDAM, sementara kondisi keuangan daerah kita tidak dalam kondisi baik," ujar Firmansyah. 


Ia menjelaskan, sebelum kenaikan tarif ini dilakukan, pihak PDAM dan Pemda KLU telah bersama-sama melakukan kajian, dibantu oleh pihak BPKP. Menurutnya, kemampuan masyarakat dan kemampuan daerah juga menjadi faktor penting dalam memperhitungkan kenaikan tarif. 


"Sudah lama kami lakukan pengkajian, bersama Pemda KLU dan dibantu oleh BPKP. Semua hal kita pertimbangkan dengan matang termasuk kemampuan masyarakat dan pemda," paparnya. 


Kenaikan tarif air di PDAM KLU tergolong murah, beber Firmansyah. Bahkan pihaknya memberikan tarif lebih murah dari ambang batas minimal harga yang ditentukan dalam SK Gubernur NTB tersebut. 


"Di SK Gubernur NTB, minimal tarif air itu Rp 4.094 tapi di PDAM KLU tarif paling mahal untuk pemakaian Rumah Tangga Golongan C (keluarga mewah) hanya sampai Rp 3.800, dan yang paling murah Rp 2.500 per meter kubik untuk pemakaian standar 10 meter kubik," katanya. 


Alur pengajuan perubahan golongan tarif air PDAM KLU

Menurutnya, tarif tersebut berlaku progresif, pemakaian 10 meter kubik (2,5 mobil tangki) tersebut adalah rata-rata pemakaian dasar warga perbulan. Jika lebih dari itu maka mereka (pelanggan) memiliki kebutuhan lebih sehingga dikenakan tarif progresif (lebih dari 10 meter kubik, hitungan tarif berbeda). Hal ini dilakukan pihak pemerintah guna mengedukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan air. 


"Kenaikannya untuk rumah tangga itu rata-rata Rp 1.100 sampai Rp 1.800, angkan tersebut dinilai masih terjangkau bagi warga. Itu hasil diskusi kami dengan pemda. Terkait tarif progresif justru kami menerapkan itu agar masyarakat lebih hemat dan lebih bijak, tidak boros atau berlebihan dalam menggunakan air," pungkas Firmansyah.


Di sisi lain, alasan kenaikan tarif air tersebut juga guna menunjang operasional PDAM KLU yang dinilai belum maksimal. Agar pendapatan yang diraih PDAM KLU dapat relevan dengan biaya operasional yang dikeluarkan. 


"Kami tidak ingin seperti PDAM di Bima, biaya operasional yang dikeluarkan lebih banyak ketimbang pendapatan yang dihasilkan, dan pada akhirnya mereka kolaps," tegasnya. 


Di samping itu, lanjut Firmansyah, PDAM KLU memberikan ruang bagi masyarakat yang dinilai kurang mampu untuk menurunkan golongan tarifnya. Tentu saja dengan persyaratan seperti melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa, kemudian PDAM KLU akan melakukan verifikasi. Jika hasil verifikasi menyatakan pelanggan yang bersangkutan memang tidak mampu, maka PDAM KLU akan menurunkan golongan tarifnya. 


"Tentu saja kami tidak sekaku itu, kami juga tetap memberikan keringanan, jika memang ada warga yang merasa tidak mampu dengan tarif air pada  Rumah Tangga golongan B misalnya, kami bisa turunkan ke golongan A, tentu saja ada persyaratan dan verifikasinya," tutupnya. 


Pihak PDAM KLU, lanjut Firmansyah, tengah menyusun sistem pengaduan dan informasi pelanggan yang berbasis online dan interaktif. Sehingga pelanggan dapat mengadukan atau melaporkan apa pun terkait dengan pelayanan PDAM KLU melalui sistem tersebut. Diharapkan, dengan adanya sistem informasi yang interaktif pihak PDAM KLU bisa lebih dekat dengan pelanggan. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar