Desain Kantor Bupati Lombok Utara (sumber gambar: Dinas PUPR KLU) |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Sebentar lagi, cita-cita masyarakat Kabupaten Lombok Utara (KLU) melihat kantor bupatinya berdiri lagi akan segera terealisasi. Setelah diumumkan pemenang tender pembangunan kantor bupati tersebut pada 4 Februari 2022 lalu, hari ini (18/2/2022) acara penandatanganan kontrak Pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara dilakukan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak pemenang tender yaitu PT Damai Indah Utama (DIU). Pada proyek pembangunan kali ini PT DIU berkolaborasi atau Kerja Sama Operasional (KSO) dengan CV KJU.
"Alhamdulillah, penandatanganan kontrak tadi berjalan lancar, doakan pula agar pembangunannya lancar sesuai rencana," ujar Direktur PT DIU Kukuh Sugiarto kepada media usai acara penandatanganan kontrak di ruang kerja Bupati Lombok Utara tersebut.
Proses pengerjaan proyek Kantor Bupati Lombok Utara tersebut akan dilaksanakan selama 10 bulan, sehingga ditargetkan pembangunannya akan selesai pada pertengahan Desember tahun ini (2022). Kini, pihak PT DIU masih menunggu berita acara serah terima lahan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) agar dapat segera memulai pembangunan tersebut.
Penandatanganan kontrak Pembangunan Kantor Bupati Lombok Utara oleh PPK Rangga (kiri) dan Direktur PT DIU Kukuh Sugiarto (tengah) |
"Setelah ini kami akan meninjau lahan, per hari ini sebenarnya sudah mulai, tapi kami masih menunggu SPMK dan serah terima lahan," jelas Kukuh.
Proyek pembangunan dengan nilai Rp 43,8 miliar ini, dikerjakan tanpa uang muka, namun pembayarannya akan dilakukan dalam tujuh termin. Dengan metode pembayaran seperti ini dinilai dapat mengurangi beban operasional rekanan dan mengurangi beban pembayaran pemda.
"Kami sudah menyetujui semuanya, ini memang sudah dijelaskan di kontrak, kami tidak masalah dengan sistem pembayaran seperti ini," tambahnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal. Ia menuturkan, pola pembayaran tersebut sebagai salah satu upaya saling memudahkan antara pemda dan pihak rekanan.
"Dengan sistem ini telah disepakati, rekanan akan mendapatkan pembayaran kira-kira setiap 45 hari sekali, hingga selesai masa pembangunan 10 bulan," papar Kahar.
Foto bersama usai penandatanganan kontrak |
Ia menegaskan, dalam waktu dekat Bupati Lombok Utara akan melakukan peletakan batu pertama pada proyek pembangunan yang berlokasi di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KLU tersebut.
"Segera setelah ini, akan dilakukan peletakan batu pertama," tambahnya.
Sebelumnya, akan dilakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna memastikan titik-titik pemasangan instalasi seperti PDAM untuk instalasi air bersih, dan PLN untuk instalasi listrik, dan instalasi lainnya pula, sehingga pembangunan gedung tidak tumpang tindih dengan pemasangan instalasi.
"Sebelum itu kita koordinasi juga nanti dengan pihak-pihak terkait untuk instalasi, jangan sampai nanti tumpang tindih," ungkap Rangga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sementara itu, untuk jasa konsultan pembangunan kantor pimpinan daerah tersebut, menurut Rangga, menggunakan Manajemen Konsultan (MK). Artinya, semua hal mulai dari pemeriksaan kelayakan, hingga pengawasan dan evaluasi, bahkan penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) nantinya akan dilakukan pihak MK.
"Ini sebabnya, dari anggaran Rp 45 miliar, untuk pembangunan gedung itu Rp 43,8 miliar, sisanya Rp 1,2 miliar untuk jasa MK, nanti mereka akan melakukan pengawasan, pemeriksaan kelayakan, hingga penerbitan SLO, semuanya dari mereka," tambah Rangga.
Penandatanganan kontrak pembangunan kantor tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, Inspektur pada Inspektorat KLU Zulfadli, Kepala Bappeda KLU Parihin, Kepala Dinas PUPR KLU Kahar Rizal, beserta beberapa perwakilan rekanan. (sat)
0 Komentar