Pelantikan Komisioner KPID NTB periode 2021-2024 (sumber gambar: Incinews.net) |
Mataram, suarabumigora.com - Seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pertengahan tahun 2021 lalu memang sempat menyita perhatian publik. Selain karena adanya dugaan kebocoran soal juga disebabkan adanya dugaan tindak nepotisme karena beberapa nama calon komisioner adalah anak kandung atau kerabat dekat dari pimpinan Komisi I DPRD Propinsi yang nantinya akan menentukan komisioner terpilih setelah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
Kecurigaan publik semakin kuat manakala komisi I DPRD NTB tidak melakukan salah satu tahapan seleksi (red. Uji publik) dan langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 nama yang dinyatakan lulus seleksi panitia seleksi.
“Semakin kuat saya menduga bahwa proses seleksi KPID NTB bulan Juli lalu itu tidak murni seleksi. Ada orang-orang yang diwajibkan terlantik meski tidak kompeten," kata Sahdan, salah satu peserta seleksi yang ditanya via pesan singkat oleh media.
Ditambahkan Sahdan bahwa, dirinya dan beberapa orang peserta seleksi telah mengadukan kejanggalan proses seleksi itu kepada Ombudsman perwakilan NTB.
“Dulu banyak yang mengadukan proses itu ke Ombudsman tapi mungkin tidak ada temuan. Nah sekarang ini jelas, proses sidang di PTUN NTB membuktikan bahwa ada tahapan yang tidak dilakukan oleh komisi I,” katanya sembari menyakini bahwa proses seleksi itu hanya seremonial belaka.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) NTB telah memutus perkara yang diajukan oleh Fathurrijal, salah seorang peserta seleksi. Lalu Goriadi Hartawan, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dalam proses persidangan diketahui komisi I DPRD NTB tidak melakukan uji publik sebelum melakukan fit & propertest terhadap 21 calon komisioner KPID NTB.
“Putusan majlis hakim sangat obyektif dalam perkara ini. Semua orang mengetahui bahwa ada satu tahapan yang tidak dilakukan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Uji Publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan KPI sebagai dasar pelaksanaan proses seleksi," jelasnya.
Sedangkan penggugat berharap agar Gubernur NTB patuh terhadap putusan PTUN itu dan tidak mengajukan banding. Menurutnya, proses sidang di PTUN NTB itu telah membuktikan bahwa proses seleksi komisioner KPID NTB Periode 2021-2024 tidak sesuai dengan amanah PKPI tersebut.
“Saya berharap putusan itu diterima dan Gubernur tidak melakukan banding karena pada proses sidang, saksi dari pihak tergugat juga sudah mengakui bahwa ada tahapan yang tidak dilakukan,” kata Fathurrijal.
Putusan PTUN NTB itu sendiri dikeluarkan pada hari Rabu, 8 Februari 2022. Pada putusan yang tersebar di media sosial itu menegaskan jika majlis hakim PTUN NTB memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majlis hakim juga membatalkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-459 Tahun 2021 tentang pengangkatan anggota Komisioner KPID NTB Periode 2021-2024 serta memerintahkan Gubernur untuk mencabut Surat Keputusan tersebut. (sat)
0 Komentar