Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemda KLU Gencar Bentuk Perda LP2B Guna Ketahanan Pangan | Suara Bumigora

Lahan pertanian

Lombok Utara, suarabumigora.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU sedang gencar mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini dilakukan Pemda KLU guna menjaga lahan-lahan pertanian produktif yang diakui sebagai penyangga kebutuhan pangan masyarakat KLU agar tidak dialihfungsikan. 


Saat ini, diketahui telah marak pembangunan perumahan-perumahan bersubsidi dan berbagai pembangunan fisik lainnya di KLU. Hal tersebut merupakan salah satu ancaman kebertahanan lahan pangan sehingga perlu dibentuk perda guna mempertahankan fungsi dari lahan-lahan produktif yang ada di Lombok Utara. 


"Kekhawatiran kita lahan-lahan ini dialihfungsikan, lalu nanti bagaimana kita mensiasati ketahanan pangan daerah jika semua habis," ujar Kepala DKP3 KLU Tresnahadi, Rabu (12/1/2022). 


Menurutnya, selain bertujuan menjaga lahan produktif pangan, keberadaan Perda LP2B ini menjadi syarat daerah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. 


"Ini (Perda LP2B) juga merupakan syarat agar daerah mendapatkan DAK dari pusat," jelasnya. 


Kendati demikian, rencana pembuatan Perda LP2B, menurut Tresnahadi telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ia menambahkan, masih ada alternatif lain sebagai syarat sementara agar daerah mendapatkan DAK, yaitu dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau dengan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati). 


"Sudah masuk ke Propemperda, namun jika belum bisa terbentuk, masih ada alternatif seperti Perbup dan SK Bupati, namun itu sifatnya sementara sampai perda terbentuk," ungkapnya. 


Tresna menambahkan, saat ini ia akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) terkait Perda LP2B, dengan melibatkan instansi-instansi terkait. Dari pokja ini nantinya yang akan mengkaji dan memutuskan apakah daerah akan menggunakan perda atau perbup bahkan SK Bupati terlebih dahulu. 


Dikonfirmasi, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menyatakan, keberadaan perda tersebut dinilai penting. Namun, perlu diingat lahan-lahan yang akan masuk menjadi kawasan LP2B tersebut apakah lahan milik pemerintah atau milik pribadi. 


Kepala DKP3 KLU Tresnahadi

"Tentu penting keberadaan perda ini, tapi nanti perlu diperhatikan apa lahan yang akan menjadi bagian dari kawasan LP2B ini merupakan milik pemerintah atau peribadi," tutur Anding. 


Ia menyebutkan, kendala yang berat dalam pemertahanan lahan pangan adalah peningkatan jumlah populasi masyarakat. Sehingga penting ada inovasi untuk mengatasi itu. 


"Peningkatan populasi masyarakat ini tidak bisa kita hindari, itulah yang menjadi kendala ketika kita ingin mempertahankan fungsi lahan. Solusinya, kita harus punya inovasi," tegasnya. 


Menjawab hal tersebut, Kepala DKP3 KLU Tresnahadi kembali menyatakan, ada beberapa inovasi yang akan dilakukan guna mengamankan ketahanan pangan di Lombok Utara, salah satunya dengan memanfaatkan potensi pertanian lahan kering. 


"Inovasi kita ada, salah satunya memanfaatkan potensi pertanian lahan kering, karena lahan kering kita banyak, terutama di wilayah timur," katanya. 


Dari total semua lahan pertanian yang ada di KLU sejumlah 5.400 hektar lebih, Tresnahadi menjelaskan, hanya sekitar 50 persen dari keseluruhan lahan persawahan itu yang akan dijadikan kawasan LP2B. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar