Basir, saat ditemui di kediamannya |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Genap 13 tahun sudah pengabdian Basir sebagai Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pria 46 tahun tersebut mengawali kontrak kerjanya bersama Pemda KLU dengan menjadi Penjaga Malam di Kantor Bupati Lombok Utara tahun 2009 lalu, dua tahun kemudian ia menjadi Sopir di Sat Pol-PP KLU hingga 30 Desember 2021 kemarin. Naas, setelah 13 tahun mengabdi kontraknya tak diperpanjang lagi.
"Ini semua SK saya, dari awal mengabdi 2009 masih saya simpan dengan baik. Ada 12 SK di sini, SK tahun 2021 belum diberikan sama kantor," ujar Basir, sambil menunjukan semua SK yang diterimanya, Jumat (8/1/2022).
Basir berharap, ada semacam penghargaan yang diberikan Pemda KLU untuk mereka (200 tenaga kontrak yang dirumahkan). Menurutnya, di era pandemi seperti saat ini, karyawan swasta pun banyak dirumahkan sehingga dirinya sulit mencari pekerjaan baru.
"Saya berharap ada penghargaan, ya mungkin semacam pesangon, terutama bagi kami yang sudah mengabdi lama, saat ini mencari kerja susah, setidaknya ada yang bisa kami harapkan," harapnya.
Satu orang anaknya kini sudah menduduki bangku SMA, satu lagi menjadi Santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, dan yang terakhir masih bersekolah di bangku sekolah dasar. Tiga anaknya tersebut menjadi buah pemikiran Basir sehari-hari.
"Kalau untuk makan saya tidak terlalu pikirkan, Insya Allah ada saja, namun untuk keperluan anak sekolah ini yang saya pikirkan," jelasnya murung.
Ia mengaku, menerima dengan lapang dada keputusan Pemda (Sat Pol-PP KLU) yang tidak memperpanjang lagi kontraknya. Namun di satu sisi ia masih bingung, karena ia merasa alasan Pemda tidak memperpanjang kontraknya belum jelas.
"Insya Allah saya menerima semuanya, tapi saya masih bingung. Jika saya dikatakan tidak disiplin saya tidak pernah menerima SP (Surat Peringatan), dan sampai saat ini sudah enam Kepala dan Plt Kepala di Sat Pol-PP KLU yang sudah saya sopiri. Jika saya tidak becus, otomatis dari dulu saya dikeluarkan," ungkapnya.
Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi |
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menjelaskan, pihaknya sebenarnya ingin memberikan santunan atau tali asih kepada 200 orang tenaga kontrak yang dirumahkan, namun secara regulasi hal tersebut tidak diatur. Sehingga pihaknya tidak bisa memberikan santunan itu.
"Kita ini berjalan berdasarkan DPA dan tidak tertulis hal tersebut di DPA, jika kami berikan nanti malah jadi temuan. Sebenarnya kami pun ingin memberikan sekedar tali asih untuk mereka," jelas Anding.
Terkait proses dan hasil evaluasi, Anding menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD masing-masing, sehingga siapa yang dinilai layak untuk diberikan kontrak kembali dan tidak merupakan otoritas OPD. Namun, ia menyebutkan, perihal penilaian kinerja tidak melulu dinilai dari SP, bisa jadi dari sikap dan kesehariannya di kantor.
"Banyak dari tenaga kontrak kita ini tidak bisa diatur bahkan tidak mau patuh terhadap atasan. Jadi bukan hanya dinilai dari SP, tapi juga perilaku sehari-hari. Tapi semua itu kembali kepada OPD masing-masing karena itu kewenangan mereka," tambah Anding.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Pol-PP KLU Haris Nurdin menjelaskan, dari 80 tenaga kontrak di Sat Pol-PP KLU ada sejumlah 25 orang tidak diperpanjang kontraknya. Hal ini menurutnya adalah penilaian kolektif semua unsur di Sat Pol-PP KLU, mulai dari Kasi, Kabid, Sekertaris dan berbagai unsur lainnya.
"Saya kan masih baru di sini, saya kurang memahami bagaimana kinerja kawan-kawan ini, tapi keputusan evaluasi itu adalah keputusan kolektif, dari semua pihak di sini," ujar Haris.
Kasat Pol-PP KLU Haris Nurdin |
Menurut Haris, hingga saat ini belum ada tenaga kontrak baru sebagai pengganti tenaga kontrak yang dirumahkan. Pihaknya menyatakan akan melakukan perekrutan melalui seleksi dan tes kelayakan sesuai dengan standar Sat Pol-PP.
"Saat ini belum ada pengisi untuk 25 tenaga kontrak yang kosong, kita akan segera melakukan itu, rencananya akan melalui seleksi, dan itu sedang dibahas di internal kami," tambah Haris.
Kembali, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menyatakan, proses pengisian tenaga kontrak baru akan segera dilakukan pihak Pemda. Namun pemanggilan semuanya belum bisa ia pastikan waktunya.
"Saya pikir ini akan segera, tapi untuk kapan waktunya yang dikontrak bisa kembali ini dipanggil atau diisi yang baru saya belum bisa pastikan, yang jelas dalam waktu dekat," katanya.
Untuk jumlah tenaga kontrak yang baru, akan direkrut sejumlah yang dirumahkan sesuai dengan kebutuhan Pemda dan ketersediaan anggaran. Anggaran yang ada di Pemda untuk menggaji sejumlah tenaga kontrak semula (2009 tenaga kontrak), dan diberhentikan sejumlah 200 orang, sehingga perekrutan tenaga kontrak baru pun sejumlah yang diberhentikan, bahkan kemungkinan berkurang.
"Kita tidak mungkin merekrut lebih, karena anggaran kita terbatas, yang direkrut baru ya sejumlah 200 itu, dan bisa jadi berkurang," tutup Anding. (sat)
0 Komentar