Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, menyampaikan jawaban/tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah dan Raperda Retribusi Bangunan Gedung, di Aula Paripurna DPRD KLU, Rabu (1/12/2021).
Dalam pembukaannya, Wakil Ketua I DPRD KLU Burhan M. Nur, yang memimpin persidangan menyatakan kedua raperda tersebut sebagai bentuk implementasi dari kebutuhan regulasi. Pelestarian tradisi dan budaya daerah meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan siklus aktivitas manusia, agar tak lekang oleh zaman. Sedangkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pelayanan publik dan sumber peningkatan PAD.
Dalam pada itu, Wabup Danny menyatakan Perda merupakan regulasi kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diuraikan Wabup Danny, hampir semua fraksi memberikan gambaran penting kedua Raperda tersebut menjadi regulasi Perda.
“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan (relatif) sama terhadap dua Raperda tersebut. Pada intinya kami sepakat dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan gabungan fraksi," tuturnya.
Setelah Raperda ditetapkan untuk diterapkan, lanjutnya, dapat memacu peningkatan destinasi wisata serta kesinambungan penyediaan layanan publik lebih optimal.
"Sejatinya tradisi budaya dan pariwisata merupakan suatu hal yang tak dapat terpisah. Budaya yang kita miliki saat ini kedepannya berpotensi menjadi suatu daya tarik wisata dan obyek destinasi wisata. Dibutuhkan suatu langkah strategis dalam pengembangannya, melalui rencana aksi daerah selama lima tahun ke depan," tandasnya. (sat)
0 Komentar