Berpose di depan Maklumat Pelayanan Publik Desa Akar-akar |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Memenuhi undangan untuk Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Maklumat Pelayanan Publik di Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB Adhar Hakim langsung meninjau kondisi kantor desa Akar-akar sebagai tempat pelaksanaan pelayanan publik. Hal tersebut dilakukannya guna memastikan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Desa Akar-akar sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Adhar, dari hasil pemantauannya, Desa Akar-akar sudah memenuhi beberapa komponen dari 14 komponen yang wajib disusun dan disediakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Ada papan Alur Pelayanan, Maklumat Pelayanan Publik yang dipampang, dan beberapa papan informasi lainnya. Kendati masih ada kekurangan seperti pengumuman biaya kepengurusan administrasi dan sarana pengukur kepuasan pelayanan, diharapkan pihak desa segera melengkapi.
"Ini sudah bagus, SIPP di sini sudah terlihat, memang masih ada beberapa yang kurang tapi perlahan bisa dilengkapi. Misalnya informasi biaya pengurusan surat, kalau gratis tempel saja bilang gratis, kalau berbayar biayanya dicantumkan, dan dasar hukum penarikan biaya juga ditempelkan," papar Adhar saat mengunjungi Kantor Desa Akar-akar, Rabu (1/12/2021).
Adhar menegaskan, 14 komponen SIPP yang dimaksud Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut harus terlihat jelas, ditempel atau dipampang di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat di area pelayanan publik. Karena memang dituntut semua komponen tersebut bersifat tangible (terlihat/tampak), tidak boleh disembunyikan.
"14 komponen SIPP itu harus tampak, jadi dipampang di lokasi-lokasi strategis di area pelayanan publik. Jangan disembunyikan," tegas Adhar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB Adhar Hakim (kiri) Kepala Desa Akar-akar Akarman (kanan) |
Ia menjelaskan, sejatinya Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB, hingga saat ini masih berfokus dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran pelayanan publik di tingkat provinsi dan kabupaten, belum sampai pada tingkat desa. Kendati demikian, desa saat ini dalam posisi strategis, memiliki dan mengelola anggaran yang besar. Sementara, ia menilai tugas-tugas kepala desa lebih kepada tugas-tugas volunteer (relawan) sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pencegahan agar kepala desa tidak terjerat pelanggaran.
"Kita masih fokus di tingkat provinsi dan kabupaten, desa memang belum, tapi dua tahun terakhir ini kami sudah mulai masuk memberi edukasi terkait pencegahan. Kepala desa kalau tidak diawasi dan dilakukan pencegahan bisa-bisa terlilit kasus, padahal tidak semua itu salah kepala desa, kadang regulasi di atasnya yang salah, seperti pada kasus Prona/PTSL beberapa waktu lalu. Nah ini perlu kita berikan pemahaman," terangnya.
"Kunjungan saya ke sini, adalah bentuk apresiasi yang tinggi bagi saudara saya kepala desa yang sudah melakukan kiat-kiat baik memenuhi tuntutan dan tuntunan Undang-undang, dalam hal pelayanan publik," tutup Adhar.
Meninjau SIPP di Kantor Desa Akar-akar |
Sementara itu, Kepala Desa Akar-akar Akarman menyatakan, ke depan pihaknya akan berupaya melengkapi kekurangan yang dimaksud Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTB tersebut. Akarman merasa, masukan dan dari pihak-pihak terkait ini merupakan faktor penting bagi kemajuan desa terutama dalam memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat.
"Selama ini kami rasa pelayanan sudah kami lakukan dengan baik, ternyata kan ada tuntunan dari Undang-undang yang perlu kita lengkapi sehingga pelayanan secara kualitas maupun administrasi dapat terlaksana dengan baik, ini masukan penting bagi kami, saya berterima kasih kepada Ombudsman dan pihak lainnya yang sudah mengunjungi kami," papar Akarman.
14 komponen SIPP yang harus dipenuhi tersebut salah satunya telah dipampang oleh Pemdes Akar-akar, yaitu berupa Maklumat Pelayanan Publik. Bagi Akarman, maklumat tersebut merupakan janji dan komitmen pelayanan yang harus dipenuhi Pemdes Akar-akar kepada masyarakat.
"Maklumat ini memang berat, itu janji dan komitmen kita dalam melayani masyarakat. Meski demikian sebagai pelayan masyarakat kita harus penuhi kewajiban kita dengan baik dan sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Akarman menyatakan, kebiasaan masyarakat yang dahulu setiap mengurus kepentigan ke kantor desa selalu mengeluarkan uang, masih saja terjadi. Namun, ia secara perlahan mengedukasi masyarakat agar tidak membiasakan diri memberikan uang kepada petugas, kecuali memang hal-hal yang ada biayanya menurut perundang-undangan. Kini, kebiasaan tersebut sudah dapat diatasi sehingga kesadaran masyarakat terhadap hal tersebut meningkat.
"Dulu kan urus ini-itu masyarakat mengeluarkan uang, nah itu kebiasaan yang sulit diatasi. Kami saat ini memberikan edukasi ke masyarakat jangan suka memberikan uang kepada petugas, kecuali memang secara aturan ada yang harus dibayar. Alhamdulillah sekarang sudah sadar masyarakat kita, dan mengurus apa pun di kantor desa tidak perlu membayar," pungkasnya. (sat)
0 Komentar