Memperlihatkan Maklumat Pelayanan Publik Desa Akar-akar dan Desa Andalan |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Dua desa di Kecamatan Bayan yaitu Desa Akar-akar dan Desa Andalan menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) bersama guna menyepakati dan menetapkan Maklumat Pelayanan Publik yang kemudian akan dijadikan sebagai janji pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat setempat. Musdes yang dilaksanakan pada Rabu (1/12/2021) tersebut terselenggara berkat pendampingan FITRA NTB dan Seknas FITRA melalui program KOMPAK, serta didukung oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat termasuk pelayanan publik. Kemudian Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dinyatakan ada 14 komponen pelayanan publik yang wajib disusun oleh entitas penyedia layanan publik, Maklumat Pelayanan hanya salah satu dari 14 komponen tersebut. Hal itu disampaikan lugas oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB Adhar Hakim, saat menyampaikan sambutan pada musdes yang berlangsung di Aula Kantor Desa Akar-akar tersebut.
"Maklumat Pelayanan, hanya salah satu dari 14 komponen yang menjadi kewajiban penyedia pelayanan publik," terang Adhar.
Ia menegaskan, saat ini desa memiliki peran strategis dalam pembangunan, persoalan di desa tidak kalah seksi dibanding dengan kabupaten maupun provinsi. Pasalnya, desa kini memiliki kewenangan yang besar, anggaran yang besar, namun rentan terhadap pelanggaran jika tidak dilakukan pengawasan dan upaya pencegahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTB Adhar Hakim |
"Desa memiliki wewenang dalam pelayanan, memiliki anggaran yang besar, tapi rentan jika tidak dilengkapi dengan pengawasan dan upaya pencegahan. Desa ini strategis tidak kalah dari kabupaten mau pun provinsi," ujar Adhar.
Ia mengapresiasi Pemdes Akar-akar dan Andalan yang tengah bersedia menetapkan serta memampang Maklumat Pelayanan Publik di kantor pelayanannya (kantor desa). Ia menyebutkan, kendati masih ada beberapa kekurangan, namun hal tersebut sudah menujukan keseriusan positif dari pihak Pemdes untuk membangun sistem pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Setelah kita lihat ini bukti bahwa Pemdes Akar-akar dan Andalan, serius memberikan pelayanan dengan standar pelayanan minimal, meskipun masih ada beberapa kekurangan, kami harap segera disempurnakan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas FITRA NTB Hendriadi mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi dua desa tersebut merancang dan merumuskan Maklumat Pelayanan Publik sejak akhir Oktober 2021, dibantu oleh Ombudsman RI Wilayah NTB dan melibatkan 20 orang dari stakeholders kunci seperti Kepala Desa, BPD, Perangkat Kewilayahan, dan masyarakat rentan.
Penandatanganan Maklumat Pelayanan Publik |
"Ini bukan proses yang instan, sejak akhir Oktober lalu kami bersinergi membantu merumuskan dan merancang Maklumat Pelayanan Publik ini, dibantu Ombudsman serta melibatkan 20 orang terkait," papar Hendri.
Hendri mengakui, kendati Maklumat Pelayanan Publik baru ditetapkan hari ini di Desa Akar-akar dan Desa Andalan, sejatinya pelayanan yang baik sudah dilaksanakan di desa-desa tersebut sejak lama. Namun, penting adanya maklumat sebagai janji pelayanan yang dapat dijadikan jaminan. Ia menambahkan, maklumat tersebut sewaktu-waktu dapat dirubah, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan lainnya.
"Kita tahu, sudah sejak lama desa-desa ini menerapkan pelayan publik yang baik, namun perlu adanya maklumat sebagai janji dan jaminan kita kepada penerima layanan. Maklumat ini juga sewaktu-waktu dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika di masyarakat," pungkasnya.
Ketua Dewan Pengawas FITRA NTB Hendriadi |
Kepala Desa Akar-akar Akarman, mengucapkan terima kasih atas adanya program KOMPAK dan kepada FITRA NTB serta Ombudsman RI Wilayah NTB yang senantiasa mendampingi desanya untuk menyusun dan merancang Maklumat Pelayanan Publik. Menurutnya, pelayanan di desa bukan merupakan pelayanan yang instan tapi kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Kami merasa terbantu dengan adanya program Kompak ini, terima kasih FITRA NTB, Seknas FITRA, dan Ombudsman RI Wilayah NTB sudah mendampingi kami sejauh ini. Hal ini memang kami butuhkan karena melayani masyarakat bukan hal yang instan tapi kompleks," jelas Akarman.
Menurutnya, komitmen yang baik untuk melayani masyarakat sudah diikrarkan begitu sumpah janjinya diambil sebagai Kepala Desa. Pelayanan yang baik bukan hanya dilihat dari kacamata pelaksanaan di masyarakat saja, namun harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang mau pun peraturan lainnya.
"Komitmen melayani masyarakat sudah kami ikrarkan saat kami dilantik dulu, tapi persoalan pelayanan bukan hanya menyentuh masyarakat, namun juga harus disesuaikan dengan tuntutan dan tuntunan Undang-undang," tambahnya.
Penempelan Maklumat Pelayanan Publik di Kantor Desa Akar-akar |
Senada dengan Akarman, perwakilan Dinas P2KB-PMD KLU Sariman, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan FITRA NTB tersebut. Ia berharap, desa-desa dampingan FITRA NTB dapat menjadi contoh bagi desa lain khususnya pada keseriusan Pemerintah Desa dalam melayani kebutuhan publik.
"Desa Akar-akar dan Andalan ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memenuhi standar pelayanan minimum. Saya berterima kasih banyak kepada FITRA NTB dan Ombudsman karena sudah mendampingi sejauh ini," papar Sariman.
Ia menambahkan, pihak desa ke depan agar lebih banyak melibatkan DP2KB-PMD KLU dalam berbagai program desa terutama yang berkaitan dengan APBDes, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaanya. Hal ini dikatakannya, guna meningkatkan sinergitas program antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa.
"Kita harap ke depan desa-desa lebih sering melibatkan kami (DP2KB-PMD KLU) dalam berbagai program desa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, agar sinergi yang terbangun lebih terarah," tutup Sariman.
Sejatinya, desa dampingan FITRA NTB dan Seknas FITRA dalam penyusunan hingga penetapan Maklumat Pelayanan Publik ini adalah tiga desa: Akar-akar, Andalan, dan Menggala. Proses penetapan Maklumat Pelayanan Publik ini dilakukan serentak untuk dua desa yaitu Akar-akar dan Andalan, sementara Desa Menggala akan dilaksanakan setelahnya.
Acara Musdes Penetapan Maklumat Pelayanan Publik tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Maklumat Pelayanan Publik dan Penempelan Maklumat pada lokasi yang mudah terlihat di area pelayanan publik. (sat)
0 Komentar