Rapat Paripurna DPRD KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Wakil Ketua II DPRD KLU, Mariadi, memimpin Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap dua buah raperda yaitu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Raperda Desa Wisata. Acara dihadiri langsung Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, para Anggota DPRD KLU dan unsur Polres Lotara, unsur Kodim 1606/Lobar, unsur OPD se-KLU di Aula Paripurna DPRD KLU (2/11/2021).
Dalam paparannya, Wakil Ketua II menyatakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua buah raperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dan perkembangan kebijakan pembangunan. Selanjutnya, memberikan waktu Juru Bicara Gabungan Fraksi menyatakan catatan dan rekomendasi pendapat akhir yang akan menjadi acuan terhadap keputusan persetujuan penetapan perda.
Dalam kesempatan yang sama, Jubir Gabungan Fraksi Rusdianto yang membacakan pendapat akhir Gabungan Fraksi mengatakan, setelah mencermati Laporan Pansus terhadap dua buah raperda tersebut, Gabungan Fraksi-fraksi Dewan berpendapat bahwa terhadap pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, pada prinsipnya menerima, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang mengatur bantuan keuangan terhadap parpol.
"Hal mana Perda Nomor 1 tahun 2013 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dalam perkembangannya mengalami perubahan sehingga perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” tuturnya.
Suasana saat rapat |
Dikatakannya, demikian pula terhadap Raperda Desa Wisata pada prinsipnya dibutuhkan dalam rangka mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di Lombok Utara. Dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda KLU, baik dari aspek ekonomi, aspek sosial aspek lingkungan dan aspek budaya serta dapat memberikan wawasan manajemen strategi pengembangan desa sebagai desa wisata. Gabungan Fraksi-fraksi Dewan menyambut baik dan menyetujui tersusunnya Perda tentang Desa Wisata.
Dalam pada itu, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menuturkan, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 akan segera ditindaklanjuti dengan Perbup untuk mengisi kekosongan regulasi, sehingga kedepannya tidak mempengaruhi bantuan Parpol yang memang sudah merupakan haknya untuk dipergunakan dalam dunia perpolitikan di KLU.
"Terkait dengan Perda Desa Wisata, regulasi ini diperlukan untuk pengembangan pariwisata di KLU. Dengan adanya Perda tersebut, memiliki peranan dan fungsi dalam mengatur kepariwisataan di daerah yang kita cintai ini, terutama desa wisata," urainya.
Sebagaimana adanya, terdapat enam desa wisata yang segera launching dan salah satunya adalah Desa Senaru. Adapun Desa Senaru meruakan desa wisata yang masuk dalam 50 besar nominator Desa Wisata dari hampir ribuan desa wisata yang ada di Indonesia.
"Senaru sebagai Desa Wisata sedang dalam proses penilaian dari Kementerian Pariwisata. Rencananya dihadiri Menteri Pariwisata ke Lombok Utara. Semoga bisa menjadi berkah tersendiri bagi Kabupaten Lombok Utara," pungkasnya. (sat)
0 Komentar