Breaking News

6/recent/ticker-posts

BPN KLU Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Program PTSL, Desa Teniga 100 Persen Bersertifikat | Suara Bumigora

Foto bersama saat pembagian sertifikat tanah program PTSL

Lombok Utara, suarabumigora.com - Ribuan bidang tanah di  Desa Sigar Penjalin, Desa Teniga, dan Desa Jenggala yang diusulkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sukses di sertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara. Suksesnya pensertifikatan tanah di tiga desa tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat hingga Pemerintah Daerah (Pemda). Hal itu diungkapkan Kepala BPN KLU Supriadi pada acara Pembagian Sertifikat PTSL di Aula Bupati Lombok Utara yang disaksikan secara daring oleh Menteri Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR- BPN) RI Sopian Jalil, pada Rabu (24/11/2021) turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, Kepala Desa Sigar Penjalin, Teniga, dan Jenggala, serta sejumlah warga penerima sertifikat. 


Dikatakan Supriadi, dari target program PTSL untuk tiga desa sebanyak 2.700 persil, di Desa Teniga terealisasi 100 persen, semua bidang tanah sukses di sertifikatkan. Desa Teniga lantas akan dideklarasikan sebagai desa yang lengkap sertifikat tanahnya. 


"Alhamdulillah kegiatan PTSL ini sukses. Bahkan, Desa Teniga mencapai 100 persen dan menghasilkan satu desa lengkap yang kita deklarasikan tahun ini," papar Supriadi. 


Selain itu, ia juga mengungkapkan pensertifikatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi lahan warga saja, tapi termasuk tanah wakaf untuk fasilitas ibadah, tanah adat, dan sebagainya. Sementara, dari usulan Pemda yang masuk ke BPN sebanyak 96 bidang, telah trealisasi sebanyak 94 bidang pada tahun ini dan sertifikatnya telah diserahkan langsung ke Pemda.


Saat pembagian sertifikat tanah

"Dari 96 bidang yang di usulkan Pemda KLU tahun ini terealisasi sebanyak 94 bidang, saya serahkan langsung ke pak Bupati," ujar Supriadi. 


Meski demikian, dirinya tetap mengimbau masyarakat bahwa program PTSL bebas dari pungutan apa pun alias gratis. Pihaknya mengakui, hanya membutuhkan alas hak kepemilikan tanah dari warga sebagai dasar penerbitan sertifikat.


"BPN siap jemput bola ke bawah, kami sanggup bekerja maksimal untuk Lombok Utara ke depan, PTSL ini tidak dipungut biaya, hanya saja masyarakat perlu menyediakan dokumen-dokumen alas hak," tutupnya menyemangati. 


Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu menyatakan, pembagian sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat, sehingga lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut setidak-tidaknya dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan.


"Harapan besar kita dengan program ini, agar masyarakat dapat memanfaatkan lahannya, yang tentu saja sudah sah menurut hukum ini supaya bisa mensejahterakan masyarakat," ucap Bupati Djohan. 


Bupati Djohan berharap, dalam waktu selambat-lambatnya hingga Tahun 2024, 16 persen lahan di KLU yang belum disertifikatkan dapat segera bersertifikat. Selama ini dari 100 persen lahan di KLU baru 84 persen yang sudah bersertifikat.


"Saya berharap sisa 16 persen tanah kita yang belum bersertifikat dapat disertifikatkan segera, paling tidak hingga Tahun 2024. Terimakasih atas suksesnya pensertifikatan yang dilakukan BPN dan untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat tanahnya semoga dapat dimanfaatkan dengan baik," tutupnya. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar