Wabup Lombok Utara Danny Karter Febrianto R |
Mataram, suarabumigora.com - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Tomo telah menetapkan 12 tersangka kasus korupsi dari tiga perkara korupsi yang telah ditingkatkan pada tahap penyidikan pertengahan tahun (2021) ini.
Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangka tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal (22/9/2021) setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa (21/9/2021).
Dua di antara ketiga perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU pada RSUD Lombok Utara Tahun 2019 dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.757.522.230,33 serta dugaan penyimpangan Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dengan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 742.757.112,79.
Masing-masing tersangka pada perkara dugaan korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, masing-masing dengan inisial ;
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. EB, selaku PPK pada Dikes KLU.
3. DT, selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama. (Penyedia)
4. DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas)
Selanjutnya, tersangka pada perkara dugaan korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka dengan inisial sebagai berikut :
1. SH, selaku Direktur RSUD KLU
2. HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
3. MR, selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia).
4. LFH, selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
5. DKF, selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.
Dengan telah ditetapkannya tersangka pada perkara korupsi tersebut, maka tahapan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB akan melakukan pemeriksaan pada para tersangka tersebut mulai pekan depan beserta tindakan penyidikan lainnya.
Dikutip dari radarlombok.co.id, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan bahwa salah satu tersangka berinisial DKF yang dimaksud adalah Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto.
Dikonfirmasi via telepon, Ketua DPRD KLU Nasrudin menyatakan penetapan Wabup Lombok Utara sebagai Tersangka dinilainya sebagai hal yang politis. Ia menyatakan, Wabup muda tersebut belum tertu divonis bersalah.
"Prosesnya kan masih panjang, kita lihat saja nanti. Beginilah dalam dunia politik, anggap saja ini pemanasan politik," terang Nasrudin. (sat)
0 Komentar