Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penerbitan Sertifikat Elektronik Kepala Desa di KLU, Solusi Pelayanan Publik Efektif dan Efisien | Suara Bumigora

Acara Pemberian Sertifikat Elektronik kepada Kepala Desa dan Sekertaris Desa di Kantor Camat Gangga

Lombok Utara, suarabumigora.com - Sertifikat Elektronik merupakan salah satu trobosan atau inovasi multifungsi yang telah diterbitkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk penandatanganan file atau berkas digital. Sertifikat ini mengandung data pribadi dari pemilik dapat dikatakan sebagai kartu identitas digital, sehingga dapat dipergunakan untuk menunjukan keabsahan suatu dokumen secara digital. 


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan sertifikat elektronik tersebut kepada kepala desa dan sekertaris desa se-KLU guna mempermudah pelayanan publik di tingkat desa. Sehingga kepala desa tidak perlu lagi membawa pulpen dan stempel untuk menandatangani sebuah dokumen, hal itu cukup dilakukan pada ponsel pintar milik mereka. 


Kegiatan pemberian sertifikat elektronik ini berlangsung selama lima hari (20-24/9/2021) di lima kecamatan, dimulai dari Bayan, Kayangan, Gangga, Tanjung, hingga Pemenang. Sebelumnya, sertifikat elektronik juga diberikan Diskominfo KLU kepada Pimpinan Daerah, Kepala OPD dan beberapa pejabat lingkup Pemda KLU. 


Mewakili Diskominfo KLU, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sukardin menyatakan, acara pemberian sertifikat ini merupakan teknis jemput bola dari Diskominfo KLU untuk menghimpun data para kepala desa dan sekertaris desa sebagai prasyarat penerbitan sertifikat elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektornik (BSrE) BSSN. 


"Kegiatan ini kami lakukan guna mengumpulkan data kades dan sekdes, untuk penerbitan sertifikat elektronik mereka, hal ini dapat mempermudah kades dan sekdes untuk memparaf atau menandatangani dokumen," jelas Sukardin. 


Ia menambahkan, sertifikat elektronik dapat menjamin autentikasi data, karena dapat langsung menunjukan pemilik sertifikat dalam satu dokumen. Kemudian menjamin integritas data, karena langsung terhubung dengan bank data. Dengan menggunakan sertifikat elektronik, pemalsuan dokumen dapat teridentifikasi bahkan jika dokument tersebut berubah satu digit huruf saja. Jika demikian keakurasian dan keaslian dokumen dapat terjaga keamanannya. 


"Sertifikat elektronik dapat memberikan jaminan  keaslian dokumen, dapat menghindari pemalsuan dokumen juga, bahkan satu huruf saja yang berubah itu dapat langsung terlihat, dan akan muncul tanda pada dokumen itu," jelas Sukardin.


Sementara itu Plt Sekda KLU Raden Nurjati mengapresiasi program yang dilakukan oleh Dinas Kominfo KLU. Dengan adanya sertifikat elektronik para kepala desa dapat melayani masyarakat dengan mudah, tidak harus menunggu jam kantor. Terlebih di era pandemi ini pertemuan langsung mesti dibatasi. 


Foto bersama usai kegiatan

"Di era ini pertemuan fisik dibatasi, di sinilah saya kira apa yang dilakukan Diskominfo KLU adalah hal yang tepat. Di samping kita berpacu dengan teknologi, juga dapat bermanfaat di masa pandemi. Kades tidak perlu tandatangan di meja kantor untuk keperluan masyarakat," ungkap Nurjati. 


Oleh Diskominfo KLU, Nurjati mengaku telah menerima pula sertifikat elektronik miliknya. Namun masih terkendala saat menggunakannya. Ia mengatakan, saat menggunakan sertifikat elektroniknya, ia membutuhkan pendampingan. 


"Saya sudah dikasih, tapi jarang saya pakai, ya namanya kita seusia begini kurang dalam memahami teknologi jadi kalau saya mau pakai, saya minta didampingi," ujarnya dengan nada guyon. 


Ditemui di tempat terpisah, Kepala Desa Bentek Warna Wijaya juga merasa bersemangat menyambut inovasi yang telah dilakukan Diskominfo KLU ini. Ia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini, akan membuatnya semakin efektif dan efisien dalam melayani masyarakatnya. 


"Bagus ya, ini inovasi bagus, kita bersemangat ini. Harapan saya ini tentu dapat mempermudah saya melayani masyarakat terutama dalam hal kebutuhan administrasi," jelas Wijaya.


Adapun tujuan Diskominfo KLU memberikan sertifikat elektronik ini guna mendukung dan memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik sebagaimana amanat UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar