Danny Karter FR saat jumpa pers |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kasus perkara korupsi pada proyek Penambahan Ruang IGD RSUD KLU Tahun 2019 yang menyeret nama Danny Karter Ferbrianto R sebagai tersangka, ditanggapi kalem oleh yang bersangkutan. Kendati demikian ia tetap menghormati proses-proses hukum yang sedang dilakukan institusi penegak terhadapnya. Hal tersebut dikemukakan Danny Karter pada jumpa pers yang diadakan oleh Prokopim Setda KLU pada Senin (27/9/2021).
"Saya yakin sudah bekerja profesional, mengerjakan tupoksi dan kewajiban saya sebagai Konsultan Pengawas pada proyek tersebut, sesuai dengan azas-azas keilmuan yang saya miliki," ujar Danny.
Danny menyatakan, ia akan menghormati proses hukum oleh pihak Kejati NTB yang sedang dijalaninya, dan berjanji akan bersikap koperatif pada setiap prosesnya. Serta, ia pun akan tetap menjalankan tupoksinya sebagai Wakil Bupati Lombok Utara saat ini.
"Saya akan menghormati tugas masing-masing Institusi. Proses-proses hukum yang sedang dilakukan Kejati NTB saat ini, dan saya akan bersikap koperatif serta tetap menjalankan tupoksi saya sebagai Wabup," jelasnya.
Sebelum penetapannya menjadi tersangka, Danny mengatakan sempat beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau tidak salah saya sudah dua kali dipanggil sebelum penetapan tersangka, saat itu sebagai saksi," jelas Danny.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekda KLU Anding Dwi Cahyadi menjelaskan, Pemda KLU tidak memberikan bantuan hukum bagi Danny, pasalnya kasus yang menyeret nama Danny terjadi sebelum Danny menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara.
"Ini kasus lama, jauh sebelum beliau menjabat sebagai Wakil Bupati, jadi Pemda KLU tidak akan memberikan bantuan hukum," ujar Anding.
Menutup jumpa pers tersebut, Danny meminta semua pihak turut memberikan doa dan dukungan agar diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan proses hukumnya.
"Saya mohon doa supaya diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalani proses hukum ini," tutupnya. (sat)
0 Komentar