Breaking News

6/recent/ticker-posts

Resmikan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji, Bupati Sebut KLU Butuh Pengadilan Agama | Suara Bumigora

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu meletakkan batu pertama pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji

Lombok Utara, suarabumigora.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tanjung yang bertempat di Desa Sokong (28/7/2021). Hadir pula Kepala Kemenag KLU M Ali Fikri, Sekwan KLU Kartady Haris, para Kepala KUA se-KLU beserta tamu undangan lainnya. Bupati Djohan menyampaikan dengan dimulainya pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji ini, beberapa bulan ke depan, terlihat wujud fisiknya.


"Kita bersyukur kepada Allah SWT, bahwa di negara kita, ada kementerian yang khusus mengurus agama. Semoga kerukunan umat beragama di wilayah Indonesia, khususnya di Lombok Utara tetap aman dan damai. Agama kita boleh beda, tetapi mesti saling menghormati satu sama lain," tuturnya.


Pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Tanjung, dalam rangka revitalisasi program. Seiring waktu, lanjutnya, seluruh perkantoran pada KUA di KLU dapat dibangun.


"Persoalan kita, di KLU masih tingginya pernikahan usia dini. Oleh karenanya, kami berharap kepada Kemenag lewat tenaga penyuluh untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, pernikahan yang sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.


Bupati Djohan juga menyebutkan soal kekurangan infrastruktur di KLU berupa Pengadilan Agama. Pasalnya hingga saat ini masyarakat KLU harus mengurus segala perkara Perceraian, Warisan dan sebagainya, ke Pengadilan Agama Lombok Barat di Gerung. Hal ini sulit bagi masyarakat KLU melihat jarak menuju Gerung sangat jauh. 


"Kita berharap agar Pengadilan Agama segera ada di KLU, saat ini warga kita masih mengurus semuanya ke Gerung, itu kan sangat jauh," paparnya. 


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag KLU M Ali Fikri di tempat yang sama menyampaikan, Kemenag membutuhkan dukungan yang jelas dari Pemerintah Daerah, terutama untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur pelayanan, seperti Pengadilan Agama. Pemda harus membuatkan sertifikat tanah atas nama Kemenag, sehingga proses selanjutnya dapat ditindak lanjuti pusat. 


"Pengadilan Agama contohnya, itu kita butuh sertifikat tanah atas nama Kemenag, itu syarat mutlak sehingga pembangunannya bisa diajukan," ujar Ali. 


Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(sat) 

Posting Komentar

0 Komentar