Tumpukan pipa di proyek PT TCN di gili Trawangan |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kontrak kerja sama antara Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM KLU) dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) memunculkan desas-desus penutupan sumur bor warga gili Trawangan jika kontrak kerja sama penyediaan air layak minum tersebut telah beroperasi. Hal itu diketahui, dinyatakan dalam klausul KPBU antara PDAM KLU dengan PT TCN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dusun Gili Trawangan Muhammad Husni merasa hal tersebut perlu diperjelas dan disosialisasikan, jika benar sumur bor warga akan ditutup maka hal tersebut dikhawatirkan dapat merugikan warga Gili Trawangan.
"Kalau akan ditutup sumur warga, ini akan merugikan warga Trawangan, dan selama ini belum ada sosialisasi dari pihak PDAM mau pun PT TCN terkait penutupan tersebut," papar Husni.
Ia berharap, apa pun kontrak kerja sama Pemda KLU yang akan berdampak pada masyarakatnya di Trawangan disosialisasikan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui sisi baik mau pun buruknya.
"Akan ada sosialisasi katanya, tapi sampai saat ini belum. Semua hal harus dibicarakan terbuka, apalagi akan berdampak bagi masyarakat kami di sini," tambah Husni.
Di tempat berbeda, Direktur Utama PT TCN I Made Gde Putrayasa menjelaskan, penutupan sumur bor masyarakat itu bukan klausul kerja sama yang tanpa sebab, hal itu telah melalui kajian-kajian akademis dampak lingkungan. Menurutnya, pengeboran sumur di pulau kecil itu tidak diizinkan, karena berdampak terhadap percepatan abrasi bawah laut karena terkikis air tanah.
"Penutupan sumur bor itu ada dasarnya, tapi sekali lagi itu hak Pemda, kalau tidak ditutup Pemda ya tidak apa-apa. Tapi nanti kalau ditutup karena tidak berizin itu wewenang Pemda. Nah PT TCN di sini hadir untuk mengantisipasi, kalau sumur warga ditutup kami sudah siapkan air bersihnya," jelas Gde.
Menanggapi masalah sosialisasi, Gde menyatakan hal itu merupakan ranah Pemda KLU. Pasalnya PT TCN hanya penyedia air bersih, yang memiliki pelanggan dan yang berhubungan langsung dengan masyarakat adalah Pemda KLU dalam hal ini PDAM.
"Kami tidak punya wewenang untuk bersosialisasi, itu wewenangnya PDAM, kami hanya menyediakan air bersih, yang punya pelanggan kan PDAM," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung KLU Firmansyah, menyatakan kemungkinan memang klausul penutupan sumur bor warga tersebut memang ada di kontrak kerja sama PDAM KLU dengan PT TCN, namun untuk kepastiannya ia akan melihat kembali apa isi kontrak tersebut, pasalnya ia baru dua hari dilantik sebagai Direktur perusahaan daerah tersebut.
"Kemungkinan ada klausul penutupan sumur bor warga dalam. kontrak itu, namun untuk lebih pastinya saya akan membuka lagi, saya belum melihat secara detail apa isi kontrak itu karena saya baru menjabat juga," ungkap Firman saat ditemui di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Terkait masalah penutupan, ia harus berkoordinasi lagi dengan Pemda KLU, pasalnya hal tersebut merupakan wewenang Pemda. PDAM sendiri hanya memiliki wewenang terkait dengan penertiban pelanggan saja. Ia mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan pemda, terkait kontrak PDAM dengan PT TCN tersebut.
"Kalau penutupan sumur, kami tidak punya wewenang, teknisnya seperti apa nanti PDAM akan berkoordinasi dengan pemda, karena yang punya wewenang menutup itu adalah pemda," ujar Firman.
Sosialisasi pun, Firman merasa hingga saat ini masih belum jelas, karena ia belum sepenuhnya memahami terkait sejauh mana proses kontrak PDAM dengan PT TCN ini, sehingga ia belum tahu apa sosialisasi pernah dilakukan atau belum oleh Direktur PDAM sebelumnya.
"Makanya itu, saya juga belum tahu dan belum memahami proses kontrak ini sejauh mana, apa sudah ada sosialisasis ke masyarakat terkait isi kontrak atau belum, saya belum tahu. Nanti saya akan pastikan," jelasnya. (sat)
0 Komentar