Kepala Bagian Pembangunan Setda KLU Hasto Wahjono |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis 15 April 2021, koalisi dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Massa aksi menuntut berbagai hal di antaranya terkait adanya dugaan kejanggalan proses tender atau lelang barang dan jasa melalui LPSE.
Menanggapi hal tersebut, Pemda KLU melalui Kepala Bagian Pembangunan Setda KLU Hasto Wahjono menerangkan, prosess tender yang dilakukan oleh Pemda KLU telah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan Hasto saat dikonfirmasi media, Senin (19/4/2021).
Ia meyakinkan, semua prosesnya dilakukan secara transparan (terbuka) sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal ini tentu dimaksudkan agar proses maupun hasil akhir terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme(KKN).
"Proses yang dilalui sudah berjalan sesuai mekanisme dan sesuai perundang-undangan, kami lakukan itu agar terhindar dari KKN," jelasnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan tahapan sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang telah diperbaharui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Sehingga, mekanisme dan tahapan yang dilakukan harus mengacu pada peraturan tersebut.
Pengadaan barang dan jasa di KLU sendiri prosesnya dilakukan melalui LPSE KLU secara online dan sangat terbuka bagi siapa saja dapat dipastikan memiliki ruang dan peluang yang sama untuk ikut menjadi peserta lelang atau bahkan mengawasi.
Disebut-sebut pada aksi massa saat itu, bahwa diduga kerabat Bupati Lombok Utara terlibat dalam pengaturan hasil pemenang lelang, Hasto menepis dugaan tersebut. Ia menjelaskan, bahkan Bupati sekali pun tidak memiliki ruang untuk menentukan pemenang lelang tersebut. Pasalnya pelaksanaan lelang tersebut dipastikanya sudah sangat terbuka.
"Jangankan keluarga, bahkan Bupati sekalipun sama sekali tidak memiliki ruang untuk menentukan pemenang proyek. Sebab, proses dan tahapannya sendiri dilakukan secara terbuka dan dilakukan oleh pihak yang didelegasikan," urainya.
Ia menambahkan, saat aksi demonstrasi 14 April lalu proses lelang belum selesai sepenuhnya sehingga peserta lelang yang keberatan masih dapat melakukan sanggahan sesuai dengan mekanisme yang ada. Adapun ketika semua proses selesai jika ditemukannya hal yang dianggap menyalahi undang-undang maka silakan diselesaikan melalui jalur hukum.
"Prosesnya kan masih ada sanggahan, kalau sudah selesai maka bisa dilaporkan ke yang berwenang ketika ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang," tambah Hasto.
Terpisah, mendukung pernyataan Pemda KLU, Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) Lombok Utara M.Jalil mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan koalisi LSM tersebut justru jangan kemudian munculkan ekspektasi lain. Menurut Jalil, belum saatnya melayangkan tudingan terhadap mereka (Bupati dan Wabup). Ia menduga aksi tersebut diduga ditumpangi kepentingan lain.
"Kami kira belum waktunya menilai Bupati dan Wakil Bupati, inikan baru berjalan dan terlebih program 100 hari kerja saja belum tuntas, maka patut kita duga ada kepentingan lain di sana" ungkap Jalil.
Mantan ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu juga menyatakan pemerintah saat ini sedang fokus menuntaskan pembangunan RTG, begitu pula dengan pandemi Covid1-19 nyaris meluluhlantahkan sendi perekonomian masyarakat, sektor pariwisata maupun sektor lain sebagai andalan pendapatan daerah lumpuh. Ia menyatakan untuk saat ini lebih bijak jika pemerintah, LSM, maupun masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk bangkit dari situasi ini.
"Mari kita semua bahu membahu membantu pemerintah berfikir, pun jika ada sesuatu yang kiranya belum pas ada ranah hukum untuk menyelesaikan," jelasnya.
"Kami mengajak semua komponen masyarakat Lombok Utara baik Ormas maupun LSM dan lainnya bersatu membantu pemerintah menuntaskan kewajibannya, saat ini sumbangsih pemikiran cerdas dibutuhkan," tambahnya. (sat)
0 Komentar