Pelantikan Simparudin sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, melantik dan mengambil sumpah ASN Simparudin sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara (16/4/2021). Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah tertuang sesuai SK Bupati Lombok Utara nomor 158/174/BKD-PSDM/2021 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil. Hadir pula Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R, Pj Sekda Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat Zulfadli, Para Asisten, unsur Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Setda KLU.
Djohan Sjamsu, usai pelantikan menyampaikan selamat atas kembalinya Simparudin sebagai PNS, pasalnya beberapa tahun silam oleh pengadilan telah dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pemda saat itu, melakukan tuntutan perdata akhirnya dibebaskan murni. Kemudian pemda melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dan keputusan Mahkamah Agung membebaskan dan mengembalikan haknya sebagai PNS.
"Setelah melakukan konsultasi dengan KASN, akhirnya segala haknya sebagai PNS termasuk jabatan yang pernah ditinggalkan yaitu Asisten Bidang Pemerintahan dikembalikan dengan posisi yang baru yang setara sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Untuk itu, mari kita semua mengambil hikmah dari kejadian ini, supaya kita berhati-hati dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Terlebih era sekarang ini, dalam rangka membangun daerah ke depan, lanjutnya, akibat gempa tahun 2018, masih ada berkisar sejumlah 18.000 rumah belum terselesaikan dan Pandemi Covid-19 membuat struktur ekonomi kita amburadul.
"Dengan hadirnya saudara Simparudin pada jabatan eselon II, maka lebih banyak teman kita untuk berfikir. Mari kembali bekerja sungguh-sungguh dalam rangka menjalankan roda pemerintahan," tandasnya.
Kendati demikian, mengenai gaji dari Simparudin yang sekian lama ditinggalkan, menurut Djohan tidak akan dibayarkan oleh pemerintah. Pasalnya, selama ini ia (Simparudin) tergolong tidak bekerja oleh karena itu menurutnya gajinya tidak perlu dibayarkan.
"Mengenai gaji, selama ini kan saudara Simparudin tidak aktif sehingga gajinya tidak perlu dibayarkan," papar Djohan.
Sementara itu, sesaat setelah pelantikan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Simparudin, saat diwawancara awak media menyampaikan bahwa tiap jabatan yang diberikan itu adalah amanah. Oleh karena itu, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembankan.
"Saya kembali diberikan kepercayaan mengemban amanah ini, maka sejatinya harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (sat)
0 Komentar