Para Narasumber pada Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Evi Winarni, mewakili Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021, bertempat di Pemenang (1/4/2021). Hadir pada acara tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendagri RI Gani Muhamad, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Ditjen HAM Kemenkumham RI Farida Wahid, Kepala Bagian Hukum Setda KLU Suparman, Unsur Perwakilan masing-masing OPD se-Kabupaten Lombok Utara beserta undangan lainnya.
Djohan Sjamsu, dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahlinya Evi Winarni, menyatakan menyambut baik pelaksanaan kegiatan bimtek guna memberi manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya aparatur, khususunya dalam memahami proses penyusunan produk hukum daerah sesuai perundangan yang berlaku.
"Keberhasilan pelaksanaan tugas di era reformasi membangun bidang hukum merupakan prioritas, sebab pembangunan yang pesat pada berbagai bidang tidak jarang mengakibatkan benturan yang rawan menimbulkan masalah. Adanya Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mewajibkan setiap produk hukum daerah baik Raperda, dan Raperbup mesti dibuat melalui fasilitas Biro Hukum di provinsi," tuturnya.
Propemperda tahun 2020 berjumlah 21 Raperda terdiri dari 16 Raperda usulan Inisiatif DPRD. Sedangkan Propemperda tahun 2021 berjumlah 18 Raperda yang terdiri dari 16 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan dua Raperda usulan Inisiatif DPRD. Kini telah ditetapkan berjumlah lima Perda.
Dikatakannya, melalui bimtek dapat memberikan output yang menciptakan keterpaduan dan sinergi pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, dalam menafsir dan merumuskan kebijakan yang memiliki kepastian hukum.
"Saya imbau agar kegiatan bimtek dapat memberikan wawasan baru serta menata kembali pengetahuan seluruh aparatur pemerintah, terkait perkembangan regulasi selaras dengan jiwa Pancasila dan HAM," tandasnya.
Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda KLU Suparman, menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang Produk Hukum Daerah dan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 7/3/K/2021.
"Adapun maksud dan tujuan kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara. Kaitannya dengan penyusunan produk hukum baik Perda maupun Perbup," imbuhnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara berurutan dari para narasumber, kemudian sesi tanya jawab dari peserta. Kegiatan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (sat)
0 Komentar