Breaking News

6/recent/ticker-posts

Usai Sita Ratusan Bidang Tanah, Kejagung kembali Sita 18 Unit Kamar Apartemen Milik Tersangka BTS | Suara Bumigora

Benny Tjokrosaputro (BTS)
(Sumber Gambar: beritasatu.com)

Jakarta, suarabumigora.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Kali ini Kejagung menyita aset milik tersangka BTS berupa 18 (delapan belas) unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di apartemen tersebut beberapa waktu lalu.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Siaran Pers yang diterbitkan Kejagung, Sabtu (6/3/2021) Nomor Nomor: PR 200/35/K.3/Kph.3/03/2021, penyitaan 18 unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan atau unit di apartemen tersebut. 


"Penyitaan ini telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada intinya memberikan izin kepada kami untuk melakukan penyitaan," paparnya. 


Adapun sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejagung juga telah menyita aset milik atau yang terkait dengan tersangka BTS berupa: 


1. 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- ;

2. 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan  Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2 ;

3. 131 (seratus tiga puluh satu) bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2 ;

4. 2 (dua) bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2 


Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.


"Selanjutnya akan dilakukan taksasi oleh KJPP terhadap aset-aset tersebut, guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara," jelasnya. 


Ia menegaskan, Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka baik yang ada didalam negeri maupun luar negeri dengan bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar