Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak |
Jakarta, suarabumigora.com - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Sabtu (20/3/2021) menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan narasi "Terbongkar Pengakuan Seorang Jaksa yang Mengaku Menerima Suap Kasus Sidang Habib Rizieq Shihab, Innalillah Semakin Hancur Wajah Hukum Indonesia" yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Terkait beredarnya video tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada November 2016 lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.
"Video itu merupakan video penangkapan oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejagung pada 2016 lalu, bukan Jaksa pada kasus sidang Habib Rizieq," papar Leo (sapaan akrab Leonard Eben Ezer Simanjuntak).
Kemudian, Lanjut Leo, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Diterangkannya, bahwa pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kesimpulannya, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak berkaitan sama sekali dengan kasus Habib Rizieq," tegasnya.
Berdasarkan hal-hal yang dijelaskannya tersebut, Leo menegaskan bahwa informasi dalam video yang dimaksud tidak benar atau merupakan hoax.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," urai Leo.
Leo juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang ITE. (sat)
0 Komentar