Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jaksa Penyidik Kejagung kembali Tetapkan BTS dan HH sebagai Tersangka TPPU | Suara Bumigora

Leo Simanjuntak (tengah) saat menyampaikan penetapan tersangka (Sumber gambar: Gatra.com) 

Jakarta, suarabumigora.com - Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT  Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. 


Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT ASABRI (Persero). 


"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BTS Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam Siaran Pers yang diterbitkan Kejagung pada Sabtu (6/3/2021) Nomor: PR--199/34/K.3/Kph.3/03/2021.


Leo Simanjuntak (sapaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak) menyatakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (duapuluh tiga triliun tujuhratus tigapuluh sembilan milyar sembilanratus tigapuluh enam juta sembilanratus enambelas ribu tujuhratus empatpuluh  dua rupiah limapuluh delapan sen). 


Dijelaskan dalam Siaran Pers tersebut, duduk perkaranya, dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja. 


Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT  ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang dinilai melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).


Oleh karena itu BTS dan HH dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara dan dikenakan pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik masih terus mengejar dan menindak pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam kasus ini. Ia meminta masyarakat pun ikut terlibat dalam mengawal dan mendukung penuntasan kasus tersebut. 


"Hingga saat ini pihak kami masih melakukan pengejaran dan penindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat, kami harap masyarakat dapat mendukung dan mengawal pula kasus ini," tutupnya. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar