Penandatanganan bersama perjanjian hibah |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU) dalam rangka Pengembangan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN), khususnya Taman Wisata Perairan Nasional (TWPN) Gili Matra. Kepala Biro Keuangan Cipto Hadi Prayitno, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar, telah menandatangani Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Kantor TWPN Gili Matra, Kecamatan Pemenang (25/1/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin, Penjabat Sekda KLU Raden Nurjati, Asisten II Setda KLU Rusdi, unsur Polres Lotara dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB.
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 49/KEPMEN-KP/2020, Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Biro Keuangan untuk menandatangani Perjanjian dan BAST Hibah Langsung Dalam Negeri berupa Barang Milik Pemerintah Daerah yang diterima KKP.
Mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lombok Utara beserta jajaran.
"Insha Allah KKP akan menerima hibah dan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. BMD yang dihibahkan Pemda KLU adalah lahan seluas 720 m² dan 2 gedung/bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Bangsal Kecamatan Pemenang," tuturnya.
Hibah BMD ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi KKP dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Taman Wisata Perairan Nasional Gili Matra (TWPNGM) sebagai salah satu wilayah kerja dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP yang mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan dan pegawasan kawasan konservasi untuk pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam pada itu, Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menyampaikan UPT Ditjen Pengelolaan Ruang Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2008 bertugas melakukan pelayanan publik kepada masyarakat untuk kegiatan pemanfaatan kawasan berupa Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan nelayan kecil di Kawasan, Tanda Daftar Kegiatan Pembudidaya Ikan Kecil, karcis masuk kawasan untuk kegiatan pariwisata alam perairan, tanda masuk untuk kegiatan penelitian serta kegiatan kependidikan.
Perjanjian hibah BMD |
"Selanjutnya, hibah BMD ini akan ditindaklanjuti dengan pengusulan register hibah guna dicatat sebagai penerimaan negara dalam bentuk PNBP yang bersumber dari hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," terangnya
Sambungnya lagi, KKP berharap koordinasi yang telah terbangun ini senantiasa harmoni, serta bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda KLU atas dukungan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan selama ini.
Sementara itu, di tempat yang sama Bupati Lombok Utara Najmul Akhya, dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menciptakan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran daerah perlu ditopang oleh sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel berdasarkan amanat Menteri Dalam Negeri nomor 123 tahun 2018 atas Permendagri nomor 32 tahun 2011. Selain itu pula, suatu kebutuhan untuk terciptanya good governance dan clean goverment serta reformasi pemerintahan.
"Oleh karena itu maka penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah BMD antara Pemda KLU dengan KKP merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih," imbuhnya.
Najmul menuturkan, bantuan hibah dan bantuan sosial merupakan belanja pendapatan dan belanja daerah yang cukup krusial, lantaran banyak pihak yang membutuhkan disamping banyaknya kebutuhan yang diakomodir didalamnya, baik kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan pemerintahan.
Belanja hibah berupa barang dapat diberikan kepada pemerintah, baik instansi daerah atau instansi vertikal pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan atau menunjang pencapaian sasaran program pemerintahan daerah.
"Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan pelaksanaan hibah Pemda Lombok Utara, berupa tanah dan bangunan ini kepada KKP RI," tandasnya.
Harapan dari Pemda KLU, jelasnya, dengan penyerahan hibah berupa tanah dan gedung ini akan meningkatkan kemanfaatan bagi KKP RI. Pemda KLU berterima kasih kepada KKP yang telah menempatkan unit institusinya untuk berkantor di KLU. Tentu manfaatnya sangat baik bagi pengembangan pariwisata di Tiga Gili. Selain pengembangan pariwisata, mesti berpikir pula mengenai pelestarian alam secara seimbang," urainya.
Adapun Kepala BPKAD KLU Sahabuddin, menyatakan terkait landasan hukum pemberian hibah BMD berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004, PP nomor 27 tahun 2014, Permendagri nomor 11 tahun 2016, Perda KLU nomor 1 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Lombok Utara nomor 403 tanggal 4 November tahun 2020, yang obyek hibahnya berupa tanah dan bangunan permanen yang sudah dimanfaatkan sebelumnya oleh BKKPN Kupang TWPNGM, sejak tahun 2011.
Rangkaian acara berlangsung tertib dan lancar dengan dilakukan pula penandatanganan perjanjian hibah BMD oleh Bupati Lombok Utara dan Kabiro Keuangan KKP disaksikan Sesditjen PRL, Ketua DPRD, Pj Sekda KLU, Asisten II Setda KLU, Kepala BPKAD KLU dan tamu undangan. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata, foto bersama serta acara ramah tamah. (sat)
0 Komentar