Suasana sidang paripurna penetapan hasil Pilbup 2020 KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nasrudin, mengagendakan sidang khusus dalam rangka pengumuman pemberhentian dikarenakan akhir masa jabatan Bupati Lombok Utara periode 2016-2021. Dalam sidang itu juga termasuk pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih hasil Pilbup tahun 2020 yang bertempat di ruang Sidang DPRD KLU (28/1/2021).
Mengawali sidang, Ketua DPRD mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati dalam pilkada merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan dan dihormati serta merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat.
"Terhadap penyelenggaraan pilkada tanggal 9 Desember yang lalu diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu KLU, dapat dikatakan sukses dan berhasil, aman serta lancar tanpa kendala. Berhasil mempersembahkan pasangan calon bupati dan wabup terpilih dari putra terbaik daerah," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui paripurna, segenap anggota dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada KPU dan Bawaslu KLU khususnya sebagai penyelenggara pilkada. Secara umum kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pilkada sehingga seluruh tahapan dapat terlaksana dengan lancar, sehat dan demokratis sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
Paripurna DPRD kali ini, terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan syarat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian bupati dan wakil bupati sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Menurutnya, dengan mengacu padaketentuan, maka melalui rapat dewan ini diumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar dan Sarifudin yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Selanjutnya DPRD KLU, sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020. Adapun regulasi lainnya yaitu sesuai dengan Keputusan KPU Lombok Utara Nomor 205/PL.02.6-Kpt/5208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.
"Dengan demikian, diumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih Saudara Djohan Sjamsu sebagai Bupati Lombok Utara dan Saudara Danny Carter Febrianto Ridawan sebagai Wakil Bupati Lombok Utara," pungkasnya.
Turut hadir dalam sidang tersebut, Penjabat Sekda KLU Raden Nurjati, Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto, unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD, unsur BUMD serta tamu undangan lainnya. (mic)
0 Komentar