Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satrinsyah, saat jumpa pers |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara (Kapolres Lotara) Feri Jaya Satrinsyah mengaku bangga dengan hasil kerja timnya yang berhasil mengungkap berbagai kasus pada Januari 2021 ini untuk di wilayah hukum Polres Lotara.
Hal itu di sampaiakan Feri pada saat acara jumpa pers di Mako Polres Lotara, Desa Secara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/01/2021).
Kasus yang berhasil di ungkap timnya antara lain pencurian yang terjadi di Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Pelakunya HK, diketahui mencuri mesin speed boat berkapasitas 40PK pada 3 Desember 2020 lalu.
“Sesaat setelah pelaku mencuri kemudian langsung disimpan di bawah tanah (lubang) dengan kedalaman 12 meter dan baru pada pagi harinya pelaku mengambil barang tersebut,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra dan Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana.
Belakangan diketahui motif pelaku nekat mencuri untuk menebus HP sang pacar yang digadai.
Kasus selanjutnya adalah pencabulan. Kali ini terjadi di Kecamatan Bayan dan korbannya merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IKS diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook untuk selanjutnya komunikasi intens dilakukan melalui telepon.
“Modus pelaku merayu korban dan mengancam jika tidak berhubungan maka pelaku akan menyebarkan video-video korban. Atas kejadian ini IKS dikenakan pasal 81 ayat 1 uu 35 tahun 2015 minimum ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dua kasus lain, yaitu mengenai narkotika. Kasat Narkoba AKP Sukadana memaparkan tercatat ada dua penangkapan pada satu hari yang sama. Penangkapan pertama, dilakukan di Kecamatan Bayan, pelaku berinisial FI alias AF diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan tersangka didapati 6 poket sabu dengan berat hampir 2 gram.
“Kasus kedua penangkapannya di Gili Air berinisial DS barang bukti yang kita amankan adalah Ganja kering berat 156 gram,” ucapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang terbelit kasus narkoba ini diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih jauh apakah ada jaringan atau di mana mereka mengambil barang haram ini. Kendati berdasarkan identifikasi saat ini dugaan muncul bahwa di Kecamatan Pemenang para pelaku narkotika ini mendapat barang dari Kota Mataram, sementara pelaku di Bayan mendapat barang dari Lombok Timur.
“Pelaku AF dikenakan pasal 114 narkotika golongan 1 minimal 5 tahun penjara dan yang Gili Air dikenakan pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sat)
0 Komentar