NA saat dimintai keterangan oleh petugas KPPS dan PPS setempat |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Seorang wanita NA (inisial) berusia 31 tahun di kecamatan Bayan diketahui melakukan pencoblosan surat suara dua kali di dua TPS di desa berbeda, yaitu di TPS 02 Loloan, dan TPS 07 Sambik Elen, pada Rabu (9/12/2020). Hal tersebut diketahui petugas KPPS setempat namun terlambat, NA sudah lebih dahulu melakukan pencoblosan ke-duanya.
Diceritakan Petugas PPS di TPS 07 Sambik Elen, Habib, NA datang ke TPS 07 sekitar pukul 12.00 Wita untuk memberikan hak suara dengan menggunakan daftar pemilih tambahan (DPTB). Sebelum itu NA melakukan pencoblosan di TPS 02 Loloan sekitar pukul 10.00 Wita. Ia datang tanpa tinta penanda pemilih di jari, yang diduga telah sengaja dihapus NA.
"Dia memilih ke sini setelah pukul 12.00 Wita menggunakan DPTB, tapi sebelumnya ia sudah memilih di TPS 02 Loloan menggunakan form C6. Kita petugas KPPS sudah tanya apa dia sudah memilih di Loloan, dia bilang belum dan memang tangannya sudah bersih, tidak ada bekas tinta," ujar Habib.
Karena masih merasa ragu, petugas KPPS 07 Sambik Elen menghubungi pihak KPPS 02 Loloan, benar saja NA terbukti telah melakukan pencoblosan di TPS 02 Loloan, namun petugas terlambat, mereka baru mengetahui hal tersebut setelah NA mencoblos di TPS 07 Sambik Elen.
Komisioner Bawaslu KLU, Deni Hartawan bersama Ketua KPPS 02 Loloan menunjukkan bukti bahwa NA telah mencoblos di TPS tersebut |
Di kartu identitas (KTP) NA memang tercatat sebagai warga dusun Barung Biraq, desa Sambik Elen. Namun menurut Habib, perpindahan KTP tersebut dilakukan NA setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga untuk undangan memilih (Form C6) NA mendapat undangan di TPS 02 Loloan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum dan Penindakan Bawaslu KLU, Deni Hartawan, menjelaskan petugas dari Bawaslu dan Gakkumdu sedang mendalami kasus tersebut. Ia menyatakan akam melakukan koordinasi di tingkat kabupaten terlebih dahulu.
"Kita aedang menelusuri kasus ini dan kita akan rapatkan dulu di tingkat kabupaten," papar Deni, saat terjun langsung ke lokasi bersama tim Gakkumdu.
Deni menambahkan, bukti-bukti pelanggaran sudah diamankan pihaknya, ia menyebutkan ada unsur pidana dalam kasus ini, jika NA terbukti secara hukum bersalah NA dapat terjerat pasal 178 B dengan ancaman hukuman penjara paling lama 108 bulan dan denda Rp 108.000.000.
"Bukti-bukti sudah kita pegang, nanti kita lihat hasil penyelidikan, jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa terjerat pasal 178 B, dengan ancaman penjara maksimal 108 bulan," tegasnya. (sat)
0 Komentar