Lombok Utara, suarabumigora.com - Bupati Najmul Akhyar menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) di ruang paripurna pada Senin, (28/12/2020).
Hadir pula beberapa pimpinan OPD lingkup Pemda KLU, unsur Polres Lombok Utara, unsur PDAM dan tamu undangan lainnya. Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I Mariadi dan Wakil Ketua II H Burhan M Nur itu diawali penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 dan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012, laporan Pansus II Raperda perubahan status PDAM menjadi Perusahan Daerah (Perumda) Air Minum dan Raperda Cara Penyelesaian Ganti Rugi serta Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus.
Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi dewan diawali Fraksi Gerindra, PKB dan PDIP oleh Galuh Nurdiyah, pandangan akhir fraksi Demokrat, PBK dan PAN dibacakan Nurhardin SAg serta pandangan akhir Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Raden Nyakradi, pada prinsipnya gabungan fraksi-fraksi dewan menyetujui 5 Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif menjadi Perda.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD KLU, kemudian Bupati Najmul menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan. Dikatakannya, mengakhiri tahun 2020 melalui momentum Sidang Paripurna DPRD, Bupati Najmul mengucapkan selamat kepada Bupati Terpilih Djohan Sjamsu dan wakilnya Danny Carter Febrianto Ridawan.
"Izinkan kami mengucapkan selamat kepada orang tua kami, bapak Djohan Sjamsu dan sdr Danny Carter yang insha Allah melanjutkan kepemimpinan pada tahun 2021 di KLU ini. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Lombok Utara pesta demokrasi telah kita selesaikan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pimpinan kita. Untuk itu, demi kecintaan terhadap masyarakat Lombok Utara, tidak sedikit pun niat untuk melakukan sengketa hukum. Bersatu membangun Lombok Utara jauh lebih penting dari kepentingan apapun," imbuhnya
Lebih lanjut disampaikan Bupati, pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan berkaitan dengan sistem dan tata cara pemberlakuannya. UU Nomor 12 tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 tentang Pembentukan Perundang-undangan adalah landasan hukum bagi pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"UU di bentuk untuk menciptakan tertib peraturan perundang-undangan yang konsepsi dan perumusan normatifnya tidak saling bertentangan atau tumpang tindih satu sama lain," tuturnya.
Dalam pada itu, pimpinan sidang Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara Mariadi menyampaikan, kini telah disetujuinya penetapan lima buah Raperda menjadi Perda. Maka seluruh rangkaian sidang paripurna dewan telah dapat diselesaikan pengujung tahun 2020. (mic)
0 Komentar