Breaking News

6/recent/ticker-posts

121 Hotel dan Restoran di KLU Terima Hibah Pariwisata | Suara Bumigora

Para narasumber pada jumpa pers terkait hibah pariwisata

Lombok Utara, suarabumigora.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, memfasilitasi penerimaan hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan untuk hotel dan restoran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Pemberiam hibah tersebut dilakukan dua tahap, tahap pertama telah dilaksanakan pada 16 Desember 2020, dan tahap ke-dua hari ini, Selasa (22/12/2020). 


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KLU, Vidi Eka Kusuma, saat jumpa pers yang digelar Humaspro Setda KLU terkait hibah pariwisata tersebut, Selasa (22/12/2020) di kawasan wisata pantai Sira, Sigar Penjalin, Tanjung. Hadir pula sebagai narasumber, Inspektur Inspektorat KLU, Zulfadli, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda KLU, Arifin, Auditor BPKP NTB, Katuk Laksono Hariadi. Jumpa pers tersebut dimoderatori langsung Kabag Humaspro Setda KLU, Mujaddid Muhas. 


"121 hotel dan restoran telah final, menjadi penerima hibah ini dari 189 berkas yang masuk. Pemberian kami lakukan dua tahap, kemarin yang pertama pada 16 Desember, dan yang ke-dua hari ini (22/12/2020)," ungkap Vidi. 


Menurutnya, dana hibah tersebut berjumlah total Rp 15.324.430.000 dengan alokasi 70 persen atau Rp 10.727.101.000 untuk diberikan kepada hotel dan restoran, 25 persen atau Rp 4.367.462.550 untuk mendukung kegiatan kepariwisataan daerah KLU, dan lima persen atau Rp 229.886.450 dikelola tim APIP Inspektorat KLU. 


"Dari keseluruhan hibah itu, dialokasikan 70 persen untuk hotel dan restoran, 25 persen untuk kegiatan pariwisata di daerah, dan lima persen dikelola untuk operasional pengawasan tim APIP," terang Vidi. 

Suasana jumpa pers

Selanjutnya, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda KLU, Arifin menjelaskan, persyaratan utama sebagai penerima hibah pariwisata tersebut hotel atau restoran harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kemudian aktif membayar pajak pada tahun 2019 (tahun pajak maupun piutang),  serta surat pernyataan bahwa hotel atau restoran yang bersangkutan masih beroperasi. 


"Syaratnya sesuai dengan juknis dari Kemenkeu itu ada TDUP, membayar pajak penuh pada 2019, dan ada surat pernyataan masih beroperasi bermaterai 6000," jelas Arifin. 


Menurutnya besaran hibah yang diterima masing-masing hotel dan restoran berbeda, tergantung besaran jumlah setoran pajak mereka di tahun 2019. Makin besar pajak yang disetorkan, makin besar pula nilai hibah yang diterima hotel atau restoran tersebut. 


"Besaran yang diterima masing-masing hotel itu variatif, tergantung besaran pajak yang mereka keluarkan di tahun 2019, itu sesuai dengan petunjuk perhitungan dari juknis Kemenkeu," tambahnya. 


Inspektur Inspektorat KLU, Zulfadli, menyebutkan dari keseluruhan dana hibah tersebut, dipastikan sekitar  33,80 persen atau Rp 3.626.369.139 dana dari hibah tersebut tidak terserap, ditambah lagi dengan beberapa kegiatan pariwisata yang tidak bisa direalisasikan, sehingga menyisakan dana silpa sekitar Rp 4 Miliar, yang kemudian akan dikembalikan ke kas negara. 


"Ada sekitar Rp 4 Miliar yang tidak bisa terserap, dana ini menjadi silpa dan akan dikembalikan ke kas negara," jelas Zulfadli. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar