Tersangka (LR) saat difoto bersama barang bukti |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus yang bersumber dari laporan masyarakat, kali ini pengungkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 14.30 Wita tim Resnarkoba Polres Lombok Utara telah mengamankan satu orang laki laki berinisial LR (34) kelahiran Karang Gelebek. LR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Karang Bangket, Desa Pemenang timur, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa LR diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu, atas dasar itu tim Resnarkoba KLU menyergap LR yang sedang berada di warung sate milik warga di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (12/11/2020).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma, membeberkan kronologis penangkapannya. Berawal pada Kamis, sekitar pukul 14.30 Wita petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Anyar, Desa Tanjung , diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu.
"Atas dasar laporan masyarakat, tim Resnarkoba Polres KLU melakukan penyergapan terhadap LR," ungkap Wiswa saat dinkonfirmasi media di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Selanjutnya tim yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan tim yang lain untuk dilakukan penyelidikan, tak lama kemudian tim yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, dan KBO SAT Resnarkoba IPDA Anak Agung Gede Rai menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP.
Hasilnya pihak kepolisian Polres Lombok Utara mendapati LR membawa satu satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,59 gram.
"Tanpa perlawanan LR langsung disergap tim Resnarkoba Polres Lombok Utara dan membawanya ke Polres bersama barang huktilainnya ke Polres guna dilakukan tindakan lebih lanjut," papar Wiswa.
Dari tangan tersangka polisi mengamanakan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dan satu unit sepeda motor Absolut Revo dengan Nomor Polisi DR 3832 HK berwarna hitam list merah.
"Atas tindakannya LR di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," jelas Wiswa. (sat)
0 Komentar