Pj Sekda KLU Raden Nurjati |
"Sekitar 38 KK sudah masuk di SK Bupati Lombok Utara untuk mendapat RTG. Kami dari Pemda KLU berharap masyarakat bisa menyetujui dan menerima ini. Jika telah lewat 31 Desember 2020, maka masyarakat kita akan gagal menerima RTG, karena waktunya sudah lewat"
Lombok Utara, suarabumigora.com - Berbagai langkah dan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) agar masyarakat yang ada di Dusun Lias Desa Genggelang dapat membangun Rumah Tahan Gempa (RTG) bantuan pemerintah pusat. Mengingat lahan yang ditempati oleh 92 Kepala Keluarga (KK) seluas 51 hektar adalah milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.
Berangkat dari persoalan di atas, Pemda KLU telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias dengan pihak Kemenkum HAM di Kantor Wilayah NTB (24 Agustus 2020), dan pada tanggal 27 Agustus 2020 di Aula Kantor Bupati, termasuk di Dusun Lias (15 September 2020), tetapi belum menemukan titik sepakat. Dikarenakan warga menolak penghibahan tanah seluas 3 hektar untuk rumah tempat tinggal. Masing-masing KK, mendapat tanah 2 are serta untuk fasilitas sosial dan umum.
Menanggapi kisruh sengketa lahan tersebut, Pemda melalui Pj. Sekretaris Daerah KLU Raden Nurjati didampingi Kabag Hukum Setda KLU Suparman menyatakan Pemda KLU ingin menyampaikan informasi untuk menanggapi beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini di media sosial. Terkait adanya tuntutan masyarakat di Dusun Lias Desa Genggelang Gangga mengenai tanah dan pembangunan RTG.
"Mereka menuntut RTG di lokasi tempat tinggal mereka, ini tidak bisa dilakukan karena persyaratan dalam pembangunan RTG itu harus ada bukti kepemilikan tanah, apakah itu berupa sertifikat, surat keterangan kepemilikan dari desa dan kecamatan, ini harus bisa ditunjukkan masyarakat yang mau dibuatkan RTG," tuturnya.
Tetapi, lanjutnya, masyarakat yang ada di Dusun Lias yang tinggal di kawasan tanah milik Kemenkum HAM, tentu saja tidak bisa dibangunkan RTG di kawasan itu. Kendati demikian, Pemda KLU ingin membantu, bagaimana caranya supaya warga Dusun Lias bisa dibangunkan rumah RTG tersebut, sehingga jajaran Pemda KLU terus berkoordinasi beberapa kali dengan pemilik lahan yaitu Kemenkum HAM.
"Bagaimana caranya supaya masyarakat Dusun Lias yang berjumlah 92 KK bisa memperoleh hibah dari Kementerian Hukum dan HAM. Maka tentu Pemda KLU nantinya yang akan membangunkan RTG," imbuhnya.
Semua upaya telah dilakukan Pemda KLU, untuk mencari solusi terbaik, dengn berkoordinasi terhadap multipihak.
"Kami sudah berusaha maksimal, beberapa kali di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Mataram termasuk di Kantor Kementerian Jakarta, juga di Lombok Utara, terakhir kita bertemu dan berdiskusi langsung dengan Direktur Yankomas Kemenkum HAM. Dari hasil pertemuan Pemda KLU bersepakat dengan Kemenkum HAM bahwa tanah sejumlah 3 hektar akan dihibahkan kepada Pemda KLU. Selanjutnya pihak pemda akan menghibahkan kepada masyarakat di Dusun Lias dengan kalkulasi masing-masing KK mendapat 2 are serta akan dibantu sampai pembuatan sertifikat," tandasnya.
Mantan Kadis PPKAD itu, menyampaikan pula, pihaknya bersama Tim Kabupaten (KLU) dan Kemenkum HAM dalam hal ini Kanwil NTB bersama Badan Pertanahaan Nasional Lombok Utara memberikan pemahaman dan penjelasan serta meminta masyarakat untuk menerima masing-masing 2 are tanah tersebut.
"Mereka (Warga Dusun Lias) tidak mau menerima 2 are per KK, tetapi menuntut lahan yang 51 hektar lebih itu, 100 persen menjadi hak milik mereka. Tentu ini tidak bisa disetujui, karena lahan itu diperuntukkan membangun fasilitas-fasilitas dari Kemenkum HAM," tuturnya.
Menurutnya, apa yang berkembang saat ini dan yang beredar di medsos, dikatakan Pemda KLU tidak mengurus masyarakatnya adalah tidak benar. Jika saja mau menerima sesuai keputusan Kemenkum HAM, maka tentu RTG akan dibangunkan oleh BPBD.
"Sekitar 38 KK sudah masuk di SK Bupati Lombok Utara untuk mendapat RTG. Kami dari Pemda KLU berharap masyarakat bisa menyetujui dan menerima ini. Jika telah lewat 31 Desember 2020, maka masyarakat kita akan gagal menerima RTG, karena waktunya sudah lewat," pungkasnya.
Dalam pada itu, di tempat yang sama Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Kawit Sasmita SH, menyatakan tanah milik Kemenkum HAM di wilayah Genggelang itu seluas 51 hektar. Kementerian melalui Pemda KLU akan menghibahkan tanah tersebut untuk dibagikan kepada 92 KK, masing-masing akan mendapat 2 are. Adapun sisa dari 3 hektar itu akan dipergunakan untuk membuat fasilitas umum.
"Ini merupakan keputusan yang baik dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkum HAM bersama Pemda KLU. Harapannya, masyarakat bisa menerima tawaran, supaya segera dibangun RTG," tutupnya. (sat)
0 Komentar