Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jadup Dipastikan Cair Oktober-November 2020 | Suara Bumigora

Kepala Dinas Sosial-P3A KLU Faisol Mangku Alam

Lombok Utara,suarabumigora.com - Kepala Dinas Sosial-P3A Kabupaten Lombok Utara, Faisol Mangku Alam mengatakan bantuan jaminan hidup (Jadup) tahap II yang diperuntukkan untuk korban gempa 2018 lalu di Kabupaten Lombok Utara, dipastikan akan cair awal bulan November 2020 ini.


“Sebenarnya Jadup ini bisa cair dari awal-awal lalu, namun karena ini adalah wewenang pemerintah pusat dan selalu ada perubahan di peraturan dan banyak kendala, jadi baru bisa. Dan inshallah Jadup cair awal November," ungkap Faisol, Selasa (13/10/2020).

 

Faisol menyebut, bantuan Jadup ini dapat cair setelah dikeluarkannya Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permensos Nomor 04 Tahun 2015. Perubahan Permensos ini dikatakannya, tidak lepas dari kegigihan Pemerintah Daerah KLU yang terus berusaha me-lobby ke Pemerintah Pusat.


“Pak bupati (Najmul Akhyar, red) dan saya ke Jakarta bulan Agustus untuk minta Kemensos merubah payung hukumnya dulu, agar bisa dicairkan. Karena Pergub menyatakan Jadup dicairkan setelah masa tanggap darurat usai. Namun pak bupati berhasil mengajukan perubahan, sehingga keluarlah Permensos Nomor 10 tahun 2020 ini," jelasnya.


Dijelaskannya, penerima Jadup untuk tahap II ini berupa setengah dari jumlah penerima yang diajukan Pemda Kabupaten Lombok Utara, yakni 37.777KK (120.000jiwa) dari 75.554KK.


“Di setiap kabupaten, di Lombok Timur, Sumbawa dan Lombok Utara cair setengahnya. 50% dari yang kita ajukan.” sebutnya.


Dilanjutkannya, 50% penerima yang akan menerima tahap II ini merupakan penerima yang mengalami rumah rusak berat. Sementara 50% lainnya yang mengalami rusak sedang dan rusak ringan akan dicairkan awal Januari mengingat kondisi keuangan negara di tengah pandemic covid-19.


 “Ya itu akan diberikan di tahap tiga. Penerima akan menerima Rp.300ribu rupiah per jiwa selama satu bulan," bebernya.


Sementara itu, untuk penerima yang telah wafat dikatakannya, akan diberikan ke ahli warisnya. “Nanti akan langsung ditransfer per jiwa ke masing-masing KK melalui rekening BNI,” jelas dia.


Pencairan dana tersebut dipastikan, mengingat dana jadup sudah tercantum di DIPA.


“Semoga minggu ini DIPA sudah ditandatangani, dan inshallah pasti cair,” tutupnya. (sat)

Posting Komentar

0 Komentar