Breaking News

6/recent/ticker-posts

AMATI dan Disnaker KLU Beri Waktu Tiga Hari Pihak Gili Sands Selesaikan Soal Karyawan | Suara Bumigora

Proses mediasi pihak manajemen Gili Sands dengan karyawannya yang diwakili AMATI

Lombok Utara, suarabumigora.com - Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Lombok Utara, Kepala Disnaker KLU Agus Tisno, tengah memediasi pihak Gili Sands dengan pihak LSM AMATI (selaku pemegang kuasa pendamping advokasi pihak karyawan) terkait konflik yang terjadi antara pihak manajemen dengan karyawan Gili Sands, pada Selasa (27/10/2020). 


Konsultan Gili Sands Yarimasaputra yang hadir mewakili Direktur Gili Sands Rosihan Taufik, menyatakan tidak bisa mengambil keputusan dalam pertemuan tersebut, sehingga meminta waktu selama tiga kali 24 jam, untuk memberikan jawaban terhadap tuntutan pihak AMATI yang mewakili para karyawan Gili Sands. 


Tuntutan AMATI tersebut antara lain, pihak perusahaan (Gili Sands) diminta mendaftarkan dan membayarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk para karyawan, terhitung saat ini hanya 10 karyawan dari 42 karyawan yang tercatat telah memiliki kartu BPJS. Selain itu perusahaan diminta merangkul kembali semua karyawan yang sebelumnya tidak diizinkan masuk bekerja. 


"Saya mulai masuk di Gili Sands per tanggal 6 Oktober 2020, saya dimandadkan oleh Direktur untuk menghadiri mediasi ini, dan saya akan segera sampaikan apapun hasilnya. Dalam waktu tersebut (tiga kali 24 jam) saya akan memberikan tanggapan Direktur kepada semua pihak di sini," ujar Yarimasaputra. 


Selain tuntutan di atas, Ketua AMATI Wira Maya Arnadi menyatakan status karyawan yang sudah dikontrak lebih dari dua tahun sesuai peraturan harus diangkat statusnya menjadi karyawan tetap. 


"Saya minta, sesuai peraturan, maka karyawan yang sudah dikontrak selama lebih dari dua tahun agar diangkat menjadi karyawan tetap," jelas Maya. 


Ia menjelaskan, jika pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan karyawan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut. 


"Ini persoalan kemanusiaan, jika tuntutan karyawan tidak dipenuhi pihak Gili Sands maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Disnaker KLU Agus Tisno, berharap agar kesepakatan yang sudah dilakukan kedua belah pihak segera mendapatkan tanggapan yang baik dari Direktur Gili Sands. Ia menyatakan mediasi berjalan baik dan dirasa titik permasalahan sudah terjawab. 


"Memang di sini apa pun itu perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan, mediasi ini berjalan baik, saya harap kesepakatan pada mediasi ini segera ditanggapi baik oleh Direktur," tutup Agus. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar