Breaking News

6/recent/ticker-posts

71 Hari Pimpin KLU, Plt Bupati Fokuskan Empat Hal | Suara Bumigora

Plt Bupati Lombok Utara, Sarifudin, saat jumpa pers

"Ada empat hal yang menjadi fokus utama kami, yaitu menyelesaikan APBD Perubahan, RTG, Covid-19, dan rancangan APBD murni 2021"


Lombok Utara, suarabumigora.com - Pasca menerima Surat Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara, Plt Bupati Lombok Utara Sarifudin menyatakan akan fokus menangani empat hal terhitung hingga 71 hari masa jabatannya. Hal tersebut disampaikan Sarifudin pada jumpa pers yang digelar Humaspro Setda KLU di Aula Setda hari ini, Senin (28/9/2020). 


Empat hal tersebut, yaitu menyelesaikan APBD Perubahan, yang menurutnya jika tak berhalangan akan selesai Rabu mendatang (30/9/2020), kemudian pembangunan rumah tahan gempa (RTG) yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemda KLU, penanganan Covid-19 yang saat ini memasuki masa pemulihan ekonomi, dan terakhir adalah rancangan APBD murni tahun 2021. Sarifudin berharap, ia dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diembannya dengan penuh tanggung jawab. 


"Ada empat hal yang menjadi fokus utama kami, yaitu menyelesaikan APBD Perubahan, RTG, Covid-19, dan rancangan APBD murni 2021," jelasnya. 

Suasana saat jumpa pers

Selain empat hal di atas, Sarifudin juga membuka pembicaraan terkait pilkada KLU 2020, khususnya mengenai keterlibatan atau netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sesuai tupoksinya sebagai pembina ASN, ia menyatakan akan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat politik praktis. Tentu saja jika oknum tersebut memang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. 


"Sesuai dengan tupoksi saya, jika ada oknum ASN yang terbukti terlibat politik praktis pada pilkada KLU 2020, maka saya akan bertindak tegas, sesuai Undang-undang pun sanksinya sudah jelas," papar Sarifudin. 


Sarifudin menyatakan, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam waktu dekat ini, karena hal tersebut dibutuhkan untuk mengetahui berbagai aspek pencapaian program Pemda KLU. Ia menyatakan akan langsung turun ke lapangan, langkah tersebut agar jelas kurang dan lebihnya suatu program sehingga ia dapat mengambil langkah kongkreet untuk penyelesaian. 


"Evaluasi itu pasti akan saya lakukan, dan memang dalam waktu dekat ini saya akan lakukan itu, termasuk langsung mengecek ke lapangan, agar jelas mana yang kurang, mana yang perlu diperbaiki, mana yang butuh penanganan segera, agar semua itu mudah kita petakan," ungkapnya. 


Menjawab pertanyaan awak media, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemda KLU, Kawit Sasmita, terkait dengan wewenang Plt Bupati memaparkan, sesuai dengan aturan, Plt Bupati berwenang menandatangani peraturan daerah (Perda), maupun melakukan mutasi atau memberhentikan pejabat. Namun tentu saja harus dengan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 


"Terkait dengan pertanyaan kawan-kawan, Plt Bupati berwenang menandatangani Perda, berwenang pula mengganti, atau memberhentikan pejabat, tentu saja dengab izin tertulis dari Kemendagri, begitu aturan Undang-undangnya," jelas Kawit. (sat) 

Posting Komentar

0 Komentar