Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum AMAN Ajukan Penyelesaian Sengketa Pemilu ke Bawaslu Loteng | Suara Bumigora

Penyerahan permohonan penyelesaian sengketa pemilu Lombok Tengah
Lombok Tengah, suarabumigora.com - Bakal Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Muhammad Amin dan TGH. Lalu Farhan (AMAN) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah melawan KPU Loteng kepada Bawaslu pada Senin siang (3/8/2020).

“Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan itu buntut dari keputusan KPU Lombok Tengah yang menyatakan syarat jumlah dukungan dan syarat sebaran dukungan tidak memenuhi syarat”, kata Kuasa Hukum pasangan AMAN, Dwi Sudarsono.  

Karena KPU Loteng menyatakan jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat, maka surat dukungan AMAN ditolak.

KPU Loteng telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 Masa Perbaikan tertanggal 28 Juli 2020. 

"Berita Acara itu pada pokoknya menyatakan,  KPU Loteng menolak dukungan Bakal Pasangan Calon AMAN," papar Dwi. 

Kuasa Hukum AMAN menyatakan keputusan KPU Loteng itu keliru dan jelas merugikan Pemohon. Kekeliruan pertama, KPU Loteng bukan melakukan pengecekan, melainkan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat dukungan. 

Saat ini masih tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan. Jadwal pengecekan jumlah dan sebaran dukungan jatuh pada tanggal 25 – 28 Juli 2020. Sementara jadwal tahap verifikasi administrasi baru jatuh pada tanggal 27 Juli 2020 sampai dari 4 Agustus 2020. Oleh karena itu, keputusan KPU Loteng itu belum jatuh tempo (premature). 

Ia menyambung, kekeliruan kedua, Pemohon telah menyerahkan surat dukungan kepada KPU Loteng sebanyak 114.039 dukungan dengan sebaran di 12 kecamatan pada tahap pengecekan jumlah dan sebaran dukungan. Namun, di dalam Berita Acara itu, KPU Loteng menyatakan jumlah dukungan pasangan AMAN yang memenuhi syarakat hanya sebanyak 50,393 dukungan.  

Dalam Permohonan itu, Pemohon mengajukan 3 tuntutan. Pertama, menyatakan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemohon memenuhi syarat dukungan perbaikan. Kedua, membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 Masa Perbaikan. Ketiga, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan Putusan. (kem)

Posting Komentar

0 Komentar