Infografis data 10 desa pemekaran di KLU yang telah definitif (Infografis : cnk/suarabumigora.com) |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Lama menanti proses yang tak sederhana, akhirnya 10 desa pemekaran di Lombok Utara dinyatakan definitif. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Kode Desa dan Nomor Registrasi Desa yang disampaikan oleh pemerintah Provinsi NTB kepala Pemda KLU, dalam acara Penyampaian Kode Desa yang digelar di aula Kantor Bupati Lombok Utara, kemarin (18/6/2020).
Pemerintah Provinsi NTB yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi NTB, Eva Nurcahayaningsih mengapresiasi kinerja panitia pemekaran 10 desa tersebut. Pasalnya pada siang kemarin akhirnya dengan terbitnya kode desa dari Kementerian Dalam Negeri RI tersebut 10 desa pemekaran di KLU dinyatakan definitif.
"Kami patut mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemda KLU dalam hal ini panitia pemekaran. Kami mengucapkan selamat pula kepada Lombok Utara akhirnya perjuangan yang tidak sederhana tersebut membuahkan hasil," ujar Eva dalam sambutannya.
Eva berpesan, dengan terbitnya kode desa ini maka tugas Pemda KLU belum selesai, terbitnya kode desa tersebut harus segera disusul oleh Perda (Peraturan Daerah) kemudian SK Bupati tentang penetapan Pejabat Kepala Desa, yang kemudian hal tersebut harus segera dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyerahan Kode Desa oleh Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi NTB kepada Bupati Lombok Utara |
"Jadi tugas daerah belum selesai, harus segera disusul Perda dan SK Bupati untuk Pejabat Kepala Desa untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian," papar Eva.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar menyampaikan, Lombok Utara memang sewajarnya melakukan pemekaran. Pasalnya Lombok Utara memiliki tofografi daerah yang memanjang, juga penyebaran populasi masyarakat yang merata di seluruh pelosok, sehingga penting dilakukan pemekaran untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
"Jadi sangat wajar jika desa-desa kita mekarkan, agar mempermudah rentang administrasi pelayanan publik di daerah kita," papar Najmul.
Ia juga menyatakan, selain 10 desa tersebut Pemda KLU juga sedang mengupayakan pemekaran kecamatan, yaitu kategori kecamatan khusus untuk pemekaran desa Gili Indah, kemudian pemekaran Bayan, menjadi dua kecamatan, yaitu Bayan Barat, dan Bayan Timur.
"Pemda KLU saat ini juga sedang berupaya memekarkan desa Gili Indah menjadi kacamatan khusus, dan Bayan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan," terangnya.
Sementara itu, Najmul menambahkan, 10 desa yang telah definitif tersebut akan diresmikan pada 21 Juli 2020 ini, Ia menjelaskan peresmian tersebut akan digelar di acara peringatan HUT KLU ke-12 sebagai kado ulang tahun untuk kabupaten termuda di NTB itu.
"Peresmiannya akan kita gelar pada 21 Juli mendatang, di peringatan HUT KLU, ini sebagai kado indah untuk daerah kita," tutupnya. (sat)
*Data-data 10 desa pemekaran yang telah definitif dapat dilihat pada infografis di atas
0 Komentar