Kepala Dinas P2KB-PMD KLU, Kholidi Halil |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Pencairan dana desa di KLU tahap awal tahun 2020 ini, masih terkendala 21 desa yang belum merampungkan administrasi pencairan. Dari 33 desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara, hanya sembilan desa yang telah merampungkan administrasi pencairan dana desa.
Menurut Kepala Dinas P2KB-PMD KLU, Kholidi Halil, menyatakan keterlambatan salah satunya diakibatkan oleh perubahan sistem dari pusat, sejatinya Pemda KLU sudah merampungkan Perbup (Peraturan Bupati) sejak Desember 2019, namun begitu terjadi perubahan nomenklatur dari pusat, perubahan Perbup tersebut baru diselesaikan awal bulan ini (Maret).
"Sebenarnya sudah rampung, tapi ada perubahan peraturan dari pusat terkait pola penyaluran, yang dahulu 20-40-40 (angka besaran prosentase), sekarang menjadi 40-40-20," ungkap Kholidi saat ditemui media, Kamis (12/3/2020).
Ia menegaskan akan menunggu hingga akhir bulan ini untuk desa-desa yang belum rampung. Kendati demikian, Kholidi optimis akan selesai karena yang belum dilakukan oleh desa-desa ini hanya menginput data melalui aplikasi Siskeudes dan secara manual sudah selesai.
"Hanya unggah data secara online yang belum, kalau manual semua desa sudah rampung sebenarnya," papar Kholidi.
Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa, Atmaja Gumbara |
Kepala Bidang Pendataan dan Administrasi Desa DP2KB-PMD KLU, Atmaja Gumbara menegaskan, tidak ada konsekuensi bagi desa yang belum melengkapi data administrasi pencairan, biasanya waktu paling lambat itu pada Bulan Juni-Juli, namun dari pihak DP2KB-PMD KLU meyakini semua desa sudah melengkapi hingga akhir Maret ini.
"Kita yakin akhir Maret ini sudah selesai, tapi jika ada yang belum ya akan dicairkan desa yang sudah melengkapi, sementara yang belum ya tidak akan dapat dicairkan, dan biasanya toleransinya sampai Juni atau Juli," jelas Atmaja.
Ia menyatakan dari total 33 desa di KLU akan dikucurkan dana desa sekitar Rp 130 Milyar. Anggaran tersebut ditotalkan dari semua sumber anggaran desa seoerti DD, ADD, dan BHPRD. (sat)
0 Komentar