Sarifudin dan para pimpinan DPRD KLU |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, menghadiri rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Utara (Rippardakab) bertempat di Ruang Sidang sementara DPRD KLU, Selasa, (11/02/2020).
Dalam pengantarnya usai membuka sidang, Pimpinan sidang paripurna Mariadi mengatakan, pada kesempatan itu segenap pimpinan dan anggota DPRD Lombok Utara untuk kesekian kalinya menyampaikan tahun ini Negara Indonesia memiliki kegiatan besar “Mencatat Indonesia” yang dilaksanakan melalui Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Menurut Mariadi, pada Sensus Penduduk 2020 ada 2 (dua) pendekatan pengumpulan data yang ditempuh yakni, Sensus Penduduk Online (SP Online) dan Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara).
Dikatakan Wakil ketua dua DPRD KLU ini, Sensus Penduduk Online dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020. Mendukung hajatan negara tersebut, ia mengajak semua warga Kabupaten Lombok Utara untuk ikut berpartisipasi secara mandiri melalui Sensus Penduduk Online tersebut.
Kemudian Mariadi juga menjelaskan, agenda utama Rapat Paripurna Dewan Lombok Utara pada kesempatan itu adalah Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Suasana saat sidang paripurna |
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) punya arti penting bagi semua stakeholder untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Lombok Utara secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Tujuan umum dari Ripparda itu tiada lain untuk memberikan arahan tentang kesiapan pengembangan kepariwisataan di daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas obyek daya tarik wisata. Sementara tujuan khususnya yaitu memberikan arahan tentang kegiatan kepariwisataan di daerah dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, PAD dan cinta tanah air.
Dalam pada itu, Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, dalam penjelasannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD KLU, bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (Rippardakab), penting bagi semua pihak lantaran menjadi sebuah syarat mutlak bagi pemda KLU untuk mendapatkan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pariwisata Indonesia. Konskuensi bagi pemerintah daerah jika raperda ini tidak selesai sampai dengan Maret 2020, sekitar 40 milyar lebih dana DAK dari pusat untuk pengembangan Pariwisata di KLU yang semestinya diperoleh pada 2021 tidak dapat diterima.
Disampaikannya, mempermudah dan memperlancar pembahasan pada rapat-rapat berikutnya ia menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Lombok Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten. Menurut Sarifudin, wilayah Negara Republik Indonesia memiliki alam, flora, dan fauna, sebagai karunia yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD Indonesia Tahun 1945. Memberikan perlindungan dan kebebasan kepada setiap orang sebagai wujud pengakuan terhadap hak asasi manusia dalam melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata. Kepariwisataan, sebutnya, bagian integral yang penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan pada nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.
Di satu sisi, tambahnya, bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan guna mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Sarifudin saat menyampaikan paparannya pada sidang paripurna |
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Tujuannya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata Nasional secara umum dan secara khusus di setiap wilayah daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” terang Sarifudin.
Di kesempatan itu, Sarifudin, menegaskan Kabupaten Lombok Utara masuk kategori daerah penyumbang devisa terbesar di Provinsi NTB melalui Pariwisata. Hal itu tentu tidak diragukan lagi lantaran Lombok Utara memiliki berbagai macam daya tarik budaya serta tempat-tempat wisata yang indah dan perlu dikembangkan lebih masif lagi menuju aspek ekowisata dengan diawali mengevaluasi kembali tata ruang wilayah KLU. Pasalnya, konsep dasar pengembangan ekowisata sebagai satu bentuk perjalanan wisata ke area yang alami dengan tujuan mengkonservasi lingkungan serta melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat yang mesti selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
"KLU merupakan salah satu daerah tujuan wisata di wilayah Provinsi NTB. Tujuan utama wisata di Pulau Lombok umumnya terpusat di kawasan wisata Sengigigi dan 3 (tiga) Gili yaitu Gili Meno, Gili Trawangan dan Gili Air," ujarnya.
Sebagaimana dijetahui bahwa KLU termasuk salah satu kabupaten dari 10 kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB yang hingga kini belum memiliki arah pengembangan kawasan pariwisata daerah yang searah dan sejalan dengan RTRW KLU. Dengan dasar itulah, lanjutnya, perlu bagi pemangku pembangunan daerah agar segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020-2025.
"Perda ini nantinya mengatur klasifikasi kawasan wisata daerah. Masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode lima tahun ke depan," tutupnya.
Sementara itu pandangan fraksi-fraksi dewan dibacakan juru bicara setiap fraksi di antaranya Fraksi Gerindra Hakamah, Demokrat Kardi, Golkar Ikhwanudin, Persatuan Bintang Keadilan Rusdianto, PDIP L. Muh. Zaki, PKB Putrawadi dan Fraksi PAN Fajar Marta. Masing-masing fraksi kemudian memberi persetujuan terhadap empat Raperda, terdiri dari Raperda Penyelenggara Kearsipan, Raperda Retribusi Tera Ulang, Raperda Pencabutan Perda KLU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan, dan Raperda Ripparda KLU.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah KLU, Suardi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda KLU, Evi Winarni, Asisten II Setda KLU, Rusdi, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (sat)
0 Komentar