M. Zaldi Rahardian, (foto:Lombok Post) |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Genjot percepatan pembangunan RTG, pemda KLU melakukan berbagai tindak lanjut, mulai dari yang membentuk pokmas, swakelola, hingga pembangunan mandiri. Khusus RTG yang dibangun secara mandiri atau tanpa pendampingan dibentuk tim verifikasi untuk menilai kriteria rumah yang telah dibangun warga.
Ketua Tim Teknis Khusus, yang juga merupakan Kepala Dinas PUPR KLU, M. Zaldi Rahardian, menyatakan sejumlah 469 data pemilik rumah telah dikirim pihak BPBD KLU kepada timnya. Namun dari angka tersebut masih tetap ada penambahan angka hingga kini. Data yang dimaksud adalah data pemilik rumah korban gempa yang sudah dicantumkan dalam SK.
"Saat ini yang sudah dmasuk datanya sesuai SK, itu sekitar 469, namun masih ada penambahan data dan perubahan SK hingga saat ini," jelas Zaldi, saat diwawancara, Senin (9/12/2019).
Tim tersebut bekerja menilai kelayakan rumah yang dibangun tanpa pendampingan tersebut. Apakah sudah sesuai dengan kriteria RTG atau belum. Menurut Zaldi, angka maksimal yang dicairkan hanya 50 juta sesuai dengan anggaran dana rehab rekon, jika bangunan sesuai kriteria RTG maka dana akan dicairkan tentunya dengan persyaratan yang sudah ditentukan, namun jika rumah belum sesuai dengab RTG maka akan direkomendasikan untuk melakukan perbaikan.
"Anggarannya sama dengab korban gempa yang lain, maksimal 50 juta untuk rusak berat, dan sejumlah itu yang akan dicairkan. Kalau sudah sesuai ya akan dicairkan tapi jika belum kita minta untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.
Salah satu anggota tim teknis khusus yang bertugas memverifikasi di wilayah kecamatan Kayangan, Wira Hadinata, dari 22 data rumah yang diverifikasinya hanya empat rumah yang masuk dalam verifikasi lanjutan. Hal tersebut diakibatkan banyak warga yang telah masuk keanggotaan pokmas sehingga dicoret dari data tim teknis khusus. Selain itu bahkan ada yang juga menunjuk huntara, bahkan membangun ruko sebagai tempat tinggal sehingga tim terkendala untuk menilai.
"Dari 22 data yang saya pegang hanya empat yang masuk tahap lanjutan, sisanya telah membangun pokmas sehingga tidak masuk dalam objek verifikasi kami, namun yang membingungkan itu ada yang membuat ruko dan menyatakan itu sebagai tempat tinggal sehingga kami tidak bisa memutuskan, butuh koordinasi lanjutan dengan semua tim dan pihak BPBD," jelas Kasi Pemeliharaan di Dinas PUPR KLU tersebut.
Tim teknis khusus ini sedang melakukan verifikasi terhadap 469 rumah yang tersebar di seluruh kecamatan, dengan angka 9 rumah di Bayan, 22 rumah di Kayangan, 27 rumah di Gangga, 181 rumah di Tanjung dan 230 rumah di Pemenang.
Sementara itu, Kalak BPBD KLU, Muhadi, ditemui di ruangannya menyatakan tim yang dibentuk ini bekerja hingga akhir masa transisi rehab rekon.
"Kita tunggu hasil dari tim ini, BPBD nanti menindaklanjuti. Untuk batas akhir, sesuai dengan berakhirnya masa transisi rehab rekon di KLU," pungkas Muhadi. (sat)
0 Komentar