Sosialisasi pemilu Bupati dan Wakil Bupati KLU 2020 |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara (KPU KLU) menyelenggarakan sosialisasi tahapan, program, jadwal pelaksanaan serta mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara yang akan digelar pada 23 September 2020.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Bawaslu KLU, Unsur Polres KLU, Satpol PP dan Damkar KLU, Humas dan Protokol KLU, Parpol se-KLU, FKUB KLU, OKP se-KLU, Ketua Karang Taruna KLU, Ketua MBI KLU, Ketua Teravada Indonesia KLU, Ketua Persatuan Pemuda Hindu KLU, Suluh Institute dan Perwakilan Rumah Indonesia serta Komisioner KPU KLU berlangsung di Hotel Medana Bay Marina Kecamatan Tanjung, Sabtu (14/12/2019).
Ketua KPU Lombok Utara Juraidin, dalam sambutannya menuturkan bahwa sosialisasi tersebut termasuk yang kedua kalinya diselenggarakan oleh KPU setempat setelah yang pertama pihaknya diundang salah satu parpol di KLU untuk melaksanakan kegiatan serupa dengan materi yang sama.
Dalam sosialisasi kali ini KPU Lombok Utara menyampaikan dua materi pokok yaitu tahapan, program dan jadwal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang telah mengalami perubahan pertama sesuai regulasi yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum RI.
Dipaparkan Juraidin, materi selanjutnya yang menjadi fokus sosialisasi tersebut yaitu berkaitan dengan persyaratan calon perseorangan terutama terkait penetapan syarat, jumlah, dan persebaran dukungan bagi pasangan perseorangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KLU tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2019.
Ditambahkan komisioner dua periode ini, bahwa tahapan yang ditempuh pihaknya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun depan cukup panjang dimulai dari September 2019 hingga September 2020.
"Agenda pelaksanaan pilbup mulai dari proses penyusunan program dan tahapan pelaksanaan hingga penetapan regulasi teknis oleh KPU KLU mengacu pada regulasi pusat," katanya.
Di samping itu, mantan aktivis LSM Pattiro NTB ini memaparkan beberapa persiapan yang ditempuh KPU KLU antara lain rekrutmen penyelenggara ad hoc baik PPK, PPS hingga KPPS di masing-masing tempat pemungutan suara.
"Launching Pilbup KLU akan kami gelar pada Januari 2020. Dari 7 kabupaten/kota yang menghelat pilbup dan pilwakot di NTB tahun depan hanya KLU yang belum melaunching pesta demokrasi lokal ini," tandas Juraidin.
Mengakhiri wejangannya, ketua KPU mengajak semua pihak untuk menjadikan hoaks sebagai musuh bersama (common enemy) yang kerap menyeruak sekaligus bergentayangan dan terus-menerus tersebar di pelbagai kanal media baik media mainstream maupun media sosial. Ia juga mengharapkan stakeholders yang mengikuti sosialisasi tersebut bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dengan agenda KPU dalam menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.
Dalam pada itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Lombok Utara Nizamudin, mengatakan kegiatan sosialisasi penting dilaksanakan untu membekali kesiapan semua pihak dalam mengawal pesta demokrasi Lombok Utara tahun depan.
Menurutnya, dari sisi regulasi PKPU penyelenggaraan Pilbup serentak 2020 mengalami perubahan beberapa kali. Dari PKPU 3/2017, PKPU 15/2019 dan PKPU 18/2019. PKPU 18/2019 menjadi regulasi terbaru yang konsen mengatur hak-hak masyarakat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilgub, pilbup dan pilwakot mendatang.
Disampaikan Nizam, Dinas Dukcapil dapat megeluarkan surat keterangan (Suket) bagi masyarakat yang belum punya KTP elektronik. Suket itu berlaku sampai e-KTP diterbitkan. Berbeda halnya pengaturan PKPU sebelumnya dimana suket berlaku hanya sampai 6 bulan saja sehingga dianggap tidak efektif.
"Jika saat ini warga kita sudah membuat suket dan pilbup berlangsung 6 bulan setelahnya maka suket tersebut tentu tak berlaku lagi. Secara yuridis, itulah alasan KPU pusat mengeluarkan PKPU 18/2019 ini," tandasnya.
"Masyarakat umum dan para pemangku pada Pilbup Lombok Utara diharapkan setelah sosialisasi ini dapat mengetahui tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilbup KLU 2020," tambah Rasdi Pion, Divisi Parmas dan SDM KPU KLU.
Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori M. Zaki Abdillah, Komisioner Divisi Data KPU Lombok Utara tersebut berlangsung khidmat. Sebelum membuka sesi diskusi, Zaki menuturkan UU nomor 10 tahun 2019 mengubah nomenklatur pesta demokrasi lokal yang sebelumnya dikenal dengan istilah Pilkada diganti dengan istilah Pilgub, Pilbup dan Pilwakot. (mic)
0 Komentar