Wabup Lombok Utara, Sarifudin saat menghadiri rapat paripurna. |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Wakil Bupati Lombok Utara, Sarifudin, menghadiri sidang paripurna DPRD laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 di ruang rapat sementara DPRD KLU, Selasa (5/11/2019).
Pimpinan rapat paripurna Nasrudin, sebelum membuka rapat menyampaikan, bahwa pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah daerah diberikan hak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembentukan.
Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah. Selain itu, pembentukan Perda harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Derivasi UU di atas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peranan Perda yang demikian penting dalam penyeleggaraan otonomi daerah menuntut proses pembentukannya mesti dilaksaksanakan dengan baik dan terukur yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, tahapan pembahasan, penetapan dan pengundangannya.
Menurut ketua DPRD, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan skala prioritas sebelum penetapan RAPBD tahun selanjutnya.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah. Sementara ayat (2) menyatakan program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
Suasana rapat paripurna. |
Kemudian ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Bapemperda.
Dalam pada itu, Juru Bicara Bapemperda DPRD KLU Hakamah, menyampaikan usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 harus digelar melalui rapat paripurna DPRD.
Menurutnya, dasar dari pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah diatur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimana diantara tugas Bapemperda adalah menyusun rancangan propemperda yang memuat daftar urut rancangan perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Sektetaris Komisi II DPRD KLU ini juga menyampaikan, perlunya atensi bersama berkaitan dengan Raperda RTRW KLU yang semestinya sebagai skala prioritas sudah diambil alih oleh provinsi untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
"Keberadaan Raperda RTRW sangat kita harapkan karena memiliki posisi yang strategis sebagai payung hukum bagi raperda-raperda yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan lahan di Lombok Utara. Kami minta pemerintah daerah tetap aktif melakukan komunikasi serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyelesaian penyusunan ulang Perda RTRW Nomer 9 Tahun 2011," tegas Hakamah.
Diuraikan politisi Gerindra ini, pada 4 November 2019, Bapemperda DPRD KLU telah melakukan rapat bersama eksekutif untuk membahas penetapan Propemperda KLU Tahun 2020. Rapat itu menetapkan sebabyak 16 Raperda dari Eksekutif dan 5 Raperda inisiatif DPRD.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami berharap agar seluruh OPD KLU terus berperan aktif mengusulkan Raperda termasuk naskah akademik dan juga penganggarannya," harapnya.
"Kami juga minta TAPD mendukung upaya ini agar suatu produk hukum bisa optimal. Pada prinsipnya suatu peraturan daerah dibuat menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain itu juga untuk lebih memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat Lombok Utara," pungkas wakil ketua fraksi Gerindra itu.
Sebelum menutup rapat paripurna Ketua DPRD Nasrudin, SHI menyampaikan, setelah menyimak dan memperhatikan laporan Bapemperda, pihaknya untuk sementara menyimpulkan, pada prinsipnya DPRD menyetujui laporan Bapemperda KLU 2020. Dokumen laporan Bapemperda itu selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Propemperda tahun 2020. (sat)
0 Komentar