Penandatanganan MoU pada rakor Forum Data |
Lombok Utara, suarabumigora.com - Bertempat di aula kantor Bupati Lombok Utara berlangsung penandatanganan MoU membangun kualitas data statistik sektoral menuju Lombok Utara Satu Data sebagai rangkaian rapat koordinasi (Rakor) Forum Data Kabupaten Lombok Utara (KLU). Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, yang diwakili Sekretaris Daerah KLU, H. Suardi, Hadir pula dalam kegiatan ini antara lain Kepala BPS Provinsi NTB, Suntono, Kepala BPS KLU, Muhadi, Sekban Bappeda KLU, Yuni Kurniati Maesarah, dan anggota Forum Data KLU, Rabu (13/11/2019).
Sekretaris Daerah KLU, H. Suardi, dalam sambutannya menyampaikan salam taqzim dari Bupati Lombok Utara lantaran tidak bisa menghadiri kegiatan yang strategis tersebut. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang di KLU kepada Kepala BPS Provinsi NTB beserta jajarannya.
"Semoga semua jajaran sehat selalu, sukses dan amanah," ucapnya.
Penandatanganan MoU bersama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB tentang Data Statistik KLU yang diintegrasikan dengan rakor forum data itu diselenggarakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Suasana rakor Forum data |
Menurut sekda dua periode ini, satu data Indonesia merupakan tata kelola kebijakan pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses, dibagi pakaikan antar intansi pusat maupun daerah melalui pemenuhan standar data meta data interoperabilitas data dan menggunakan reprensi dan data induk.
"Data adalah catatan atas kumpulan data deskripsi berupa angka karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan, suara atau bunyi yang merepresentasikan kedaaan sebenarnya atau menirukan suatu ide objek, kondisi atau situasi,"jelas Suardi.
Diuraikan Suardi, data statistik adalah data brupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data. Sementara data geospasial adalah data lokasi geografis dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam atau buatan manusia yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi. Sementara standar data yaitu standar yang mendasari data tertentu, sedangkan data induk yaitu data yang representasikan objek dalam proses di pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut untuk digunakan secara bersama-sama.
Dalam pada itu, ketua panitia pelaksana yang juga Kabid Litbang Bappeda KLU dalam laporannya, menuturkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain UU nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Lombok Utara nomor 19 tahun 2019
Ditambahkan juga, maksud dan tujuan kegiatan itu untuk memberikan gambaran kepada semua pemangku pembangunan di KLU terkait urgensitas data dalam mendukung perencanaan pembangunan maupun penyusunan regulasi dengan tujuan untuk menghasilkan data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses kemudian dibagi pakaikan antar instansi pusat, daerah dan desa.
Jumlah peserta kegiatan rakor forum data ini sebanyak 68 orang terdiri dari OPD, Camat, dan desa 33 orang.
Usai membuka rakor Sekda KLU melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala BPS Provinsi NTB disaksikan oleh hadirin yang hadir. (mic)
0 Komentar